Advertisement
Terjerat Dobel Kasus Korupsi, Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Kembali Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara tersebut.
Sebelumnya, Purwati ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2023. Saat ini, Purwati telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, penetapan tersangka pengadaan alkes 2022 karena Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
BACA JUGA: Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir
Sama halnya penetapan tersangka di kasus pengadaan alkes 2023. Sedangkan dalam perkara TPPU, Bonar mengatakan karena Purwati diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Alkes tahun 2023.
"Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Untuk pengadaan alkes tahun 2022, tim penyidik baru menetapkan Purwati sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Tiga Sprindik
Dia mengatakan setidaknya ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejari dalam perkara pengadaan alkes Dinkes. Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana atau TPPU.
Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih. Temuan nilai kerugian negara itu merupakan akumulasi dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di tahun 2022 dan 2023.
"Sprindik ketiga kita terbitkan berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023," kata Hartanto.
Dalam perkara alkes 2023, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka ASN Dinkes, masing-masing Kepala Dinkes Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati serta pegawai fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco.
Selain ketiga tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta penyedia jasa pengadaan alkes Dinkes. Atas perbuatannya tersangka disangka pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5.
"Untuk perkara tahun 2022 baru menetapkan Purwati sebagai tersangka. Tersangka ini juga dikenakan TPPU," kata dia.
Hartanto menyebut, hasil penyidikan, untuk nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 sebesar Rp13 miliar yang terbagi dalam 2 kegiatan dengan masing-masing anggaran Rp7 miliar dan Rp5 miliar.
Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer. Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar Rp4 miliar itu terbagi dalam 8 kegiatan.
"Sekarang kami masih menyelidiki aliran dana berkaitan dengan TPPU di perkara ini. Termasuk mendata aset-aset tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Ilham Habibie Pakai Uang Hasil Korupsi
- Kompol Kosmas Mengaku Tidak Tahu Lindas Ojol Affan Kurniawan
- Diplomasi Singkat di Beijing, Prabowo Bertemu Xi Jin Ping dan Putin
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
- Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
Advertisement

AKN Seni dan Budaya Jogja Wisuda 79 Mahasiswa, Ini Pesan Wagub DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PBB Soroti Demo di Indonesia, Ini kata Anis Matta
- Polisi Tangkap 6 Tersangka Penghasut Kerusuhan di Jakarta
- Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil
- Palu Diguncang Gempa Magnitudo 5,0 Rabu Pagi Ini
- Ini Peran Keenam Tersangka Penghasutan Aksi Demonstrasi
- Imbas Gempa M5,0 di Palu, Sebagian Sekolah Memulangkan Siswanya
- Hadiri Parade Militer China, Prabowo Jabat Erat Tangan Xi Jinping
Advertisement
Advertisement