Advertisement
Korupsi CSR BI dan OJK: KPK Periksa Mantan Anggota KPU
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sudiono sebagai saksi dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Cirebon atas nama S, mantan anggota KPU Kabupaten Cirebon, sekaligus Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsingan Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Advertisement
Selain Sudiono, KPK memanggil 13 saksi lainnya untuk diperiksa di Polresta Cirebon, seperti R selaku pendiri dan pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan sekaligus Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, dan SI selaku Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat.
BACA JUGA: KPK Akan Panggil Anak Wamen Noel Terkait Pemerasan K3
Saksi lainnya, SMS dan DPA selaku notaris, YR selaku ibu rumah tangga, IS selaku aparatur sipil negara (ASN), AA selaku Camat Palimanan sekaligus pejabat pembuat akta tanah, serta ROP, SI, SO, SU, DS, dan DI sebagai pihak swasta.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: Temuan 5 Jenazah Satu Liang di Indramayu Diduga Korban Pembunuhan
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Pembangunan Taman Budaya Bantul Dimulai 2026, Dilengkapi 10 Fasilitas
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DVI Identifikasi Pramugari Korban ATR 42-500, Florencia Lolita
- Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Polres Karanganyar Turunkan Unit K9
- Motor Tak Menyala, Aksi Pencurian 2 Pemuda Salatiga Berakhir
- BGN Pastikan Anak dari Pernikahan Dini dan Siri Tetap Dapat MBG
- HGN ke-66, Persagi DIY Edukasi Gizi 24 Sekolah di Bantul
- Pariwisata Tembus Rekor 2025, Devisa dan Kunjungan Melonjak
- Gerindra Tegaskan Thomas Djiwandono Bukan Lagi Kader
Advertisement
Advertisement



