Advertisement
Korupsi CSR BI dan OJK: KPK Periksa Mantan Anggota KPU
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sudiono sebagai saksi dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Cirebon atas nama S, mantan anggota KPU Kabupaten Cirebon, sekaligus Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsingan Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Advertisement
Selain Sudiono, KPK memanggil 13 saksi lainnya untuk diperiksa di Polresta Cirebon, seperti R selaku pendiri dan pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan sekaligus Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, dan SI selaku Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat.
BACA JUGA: KPK Akan Panggil Anak Wamen Noel Terkait Pemerasan K3
Saksi lainnya, SMS dan DPA selaku notaris, YR selaku ibu rumah tangga, IS selaku aparatur sipil negara (ASN), AA selaku Camat Palimanan sekaligus pejabat pembuat akta tanah, serta ROP, SI, SO, SU, DS, dan DI sebagai pihak swasta.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: Temuan 5 Jenazah Satu Liang di Indramayu Diduga Korban Pembunuhan
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Simak! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- UGM Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Riset Resona Saintek
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Update! Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Cek Jadwal DAMRI di Jogja Beserta Tarifnya
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



