Advertisement

Korupsi CSR BI dan OJK: KPK Periksa Mantan Anggota KPU

Newswire
Rabu, 03 September 2025 - 14:57 WIB
Sunartono
Korupsi CSR BI dan OJK: KPK Periksa Mantan Anggota KPU Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sudiono sebagai saksi dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Cirebon atas nama S, mantan anggota KPU Kabupaten Cirebon, sekaligus Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsingan Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).

Advertisement

Selain Sudiono, KPK memanggil 13 saksi lainnya untuk diperiksa di Polresta Cirebon, seperti R selaku pendiri dan pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan sekaligus Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, dan SI selaku Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat.

BACA JUGA: KPK Akan Panggil Anak Wamen Noel Terkait Pemerasan K3

Saksi lainnya, SMS dan DPA selaku notaris, YR selaku ibu rumah tangga, IS selaku aparatur sipil negara (ASN), AA selaku Camat Palimanan sekaligus pejabat pembuat akta tanah, serta ROP, SI, SO, SU, DS, dan DI sebagai pihak swasta.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Temuan 5 Jenazah Satu Liang di Indramayu Diduga Korban Pembunuhan

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, 4 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo

Jadwal KA Prameks Hari Ini, 4 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Kamis, 04 September 2025, 00:07 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement