Advertisement

PBB Soroti Demo di Indonesia, Ini kata Anis Matta

Newswire
Selasa, 02 September 2025 - 23:47 WIB
Ujang Hasanudin
PBB Soroti Demo di Indonesia, Ini kata Anis Matta Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta. - ANtara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan investigasi secara menyeluruh terkait unjuk rasa yang berlangsung sepanjang pekan lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Anis Matta menanggapi pertanyaan media saat ditanyai mengenai Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang turut menyoroti unjuk rasa di tanah air.

Advertisement

Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani, melalui unggahan di platform media sosial X pada Selasa, menyampaikan bahwa badan tersebut mengikuti dengan seksama rangkaian kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam konteks aksi protes nasional.

Mengutip dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan, Shamdasani menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk dalam hal penggunaan kekuatan.

Dia menyoroti pula agar seluruh aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Kapolda DIY Masih Dalami Kematian Mahasiswa Amikom Reza Sendy

Menjawab pernyataan tersebut, Wamenlu Anis menuturkan bahwa Presiden Subianto telah berkunjung ke rumah sakit untuk mengunjungi dan berdialog dengan korban unjuk rasa dan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan kepada personel Brimob melindas pengendara ojek daring.

Adapun Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2025).

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri. Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur

Jogja
| Rabu, 03 September 2025, 02:07 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement