Advertisement
Menteri Hukum Minta RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR RI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat selesai jika diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibanding pemerintah.
Ia menjelaskan DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut, sehingga hanya tinggal soal waktu. "Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," ucap Supratman, Rabu (3/9/2025).
Advertisement
Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.
Sejak awal, Menkum menekankan Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.
BACA JUGA: Kompolnas Datangi RSUP Dr Sardjito, Jenguk Polisi Terluka
Oleh karena itu, ia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.
"Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026," ungkapnya
Ia mengajak seluruh pihak yakin dan percaya, bahwa Presiden sudah mengeluarkan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset berkali-kali, di mana terakhir dilakukan di hadapan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi.
Terkait usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset, Supratman menegaskan beban penerbitan perppu tak selamanya bisa diberikan kepada Presiden.
Pasalnya, sepanjang RUU Perampasan Aset bisa berproses secara normal dam semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka akan jauh lebih baik.
Namun yang jelas, ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan para demonstran, melainkan sejak awal Pemerintah sudah berkomitmen, terutama Presiden.
Draf RUU Perampasan Aset sudah dirampungkan oleh pemerintah sejak lama, sehingga terkait pembahasannya di pemerintah sudah selesai.
"Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan. "Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
BACA JUGA: Ditembak di Peru, Zetro Leonardo Purba Dikenal Sosok Rendah Hati
Dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Ilham Habibie Pakai Uang Hasil Korupsi
- Kompol Kosmas Mengaku Tidak Tahu Lindas Ojol Affan Kurniawan
- Diplomasi Singkat di Beijing, Prabowo Bertemu Xi Jin Ping dan Putin
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PBB Soroti Demo di Indonesia, Ini kata Anis Matta
- Polisi Tangkap 6 Tersangka Penghasut Kerusuhan di Jakarta
- Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil
- Palu Diguncang Gempa Magnitudo 5,0 Rabu Pagi Ini
- Ini Peran Keenam Tersangka Penghasutan Aksi Demonstrasi
- Imbas Gempa M5,0 di Palu, Sebagian Sekolah Memulangkan Siswanya
- Hadiri Parade Militer China, Prabowo Jabat Erat Tangan Xi Jinping
Advertisement
Advertisement