Advertisement
Pegawai dan Aset Terkait Haji di Kemenag Dialihkan ke Kementerian Baru
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh aparatur atau pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan aset-aset terkait haji siap dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
“Dirjen PHU [Penyelenggaraan Haji dan Umrah] itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i, Rabu (3/9/2025).
Advertisement
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkembangan peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag kepada Kementerian Haji, usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI.
BACA JUGA: Korupsi CSR BI dan OJK: KPK Periksa Mantan Anggota KPU
Romo Syafi'i lalu menegaskan amanat undang-undang atau revisi UU Haji yang baru disahkan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Oleh karena itu, transisi kelembagaan harus segera berjalan, termasuk penyesuaian struktur anggaran. “Di struktur anggaran itu juga sudah mulai masuk,” ujarnya.
Wamenag menjelaskan pula pada awalnya pengawalan proses peralihan itu ditugaskan kepada dirinya, namun belakangan diambil alih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.
“Jadi saya tidak tahu persis sudah sampai mana, tapi itu wajib diproses dan sepenuhnya pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tetapi oleh Menteri Haji dan Umrah,” kata dia.
BACA JUGA: PSIM Jogja Tiadakan Perayaan Akbar HUT ke-96, Ini Alasannya
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Wates dan Bantul Hari Ini
- Simak! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- UGM Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Riset Resona Saintek
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Update! Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



