Advertisement
Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka setelah demonstrasi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 yang berakhir rusuh. Para tersangka diduga melakukan penghasutan khususnya pelajar untuk melakukan demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi demonstrasi di Jakarta berujung bentrok dengan aparat keamanan
Advertisement
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan [tersangka], dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
BACA JUGA: TikTok Sudah Bisa Live Kembali
Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR), admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).
Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai admin media sosial Instagram masing-masing. Pada intinya, enam orang tersangka ini diduga mengajak masyarakat untuk melakukan demo.
"Peran tersangka DMR adalah melakukan col/ab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi [demonstrasi]," imbuhnya.
Kemudian, MS, SH, dan KA ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama diduga melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain untuk melakukan ajakan pengrusakan.
Selanjutnya, RAP diduga membuat konten tutorial pembuatan serta koordinator kurir bom di lapangan. Sementara, FL perannya diduga menyiarkan langsung aksi dan mengajak pelajar demo.
Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana pasal 160 ancaman pidana nya 6 tahun, kemudian undang-undang perlindungan anak ancaman pidana nya 5 tahun kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun," pungkas Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diplomasi Singkat di Beijing, Prabowo Bertemu Xi Jin Ping dan Putin
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
- Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
- Kasus Penemuan 5 Jenazah dalam Satu Liang di Indramayu, Ini Kata Polisi
- Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Admin Gejayan Memanggil
Advertisement

Berisi Kritik, Mural Karya Seniman Jogja Dirusak Orang Tak Dikenal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Luar Negeri Komisi I DPR Dibatalkan Seluruhnya
- Immanuel Ebenezer: Saya Mengakui Kesalahan Saya
- Helikopter Hilang di Kalimantan Selatan, Tim SAR Hentikan Pencarian
- Penanganan Kasus Amikom Jogja Diawasi Kompolnas
- La Nina Berpotensi Terjadi Lagi di Indonesia
- Wapres Gibran Sapa Ojol dan Bagi-bagi Sembako di Gondangdia
- PBB Soroti Demo di Indonesia, Ini kata Anis Matta
Advertisement
Advertisement