Advertisement

Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi

Newswire
Selasa, 24 Juni 2025 - 15:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).

Advertisement

Budi menjelaskan bahwa identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi tersebut adalah PPK pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).

BACA JUGA: 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan, Ini Syarat Agar Bisa Aktif Lagi

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Sekolah, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Wisata di Sleman Meningkat

Sleman
| Selasa, 24 Juni 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement