Advertisement
Menang Dua Kali Gugatan, Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang hakim federal AS mengeluarkan perintah pengadilan lain yang memungkinkan Universitas Harvard terus menerima mahasiswa asing, kali ini dalam upayanya untuk membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang masuknya mereka ke kampus ternama Amerika Serikat itu.
BACA JUGA: Donald Trump Tangguhkan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
Advertisement
Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengabulkan permohonan Harvard untuk perintah penahanan sementara pada Senin (23/6/2025) waktu AS. Dengan demikian, hal ini mencegah pemerintah menerapkan deklarasi 4 Juni yang menolak masuknya mahasiswa internasional ke Harvard.
“Kasus ini berkaitan dengan hak konstitusional inti yang harus dilindungi, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berbicara, masing-masing merupakan pilar demokrasi yang berfungsi dan benteng penting melawan otoritarianisme,” tulisnya, dikutip dari Bloomberg pada Selasa (24/6/2025).
Keputusan Burroughs merupakan kemenangan kedua bagi Harvard dalam pertarungannya dengan pemerintahan Trump terkait populasi mahasiswa internasionalnya yang besar.
Pada 20 Juni 2025, hakim memblokir perintah 22 Mei AS yang mencabut sertifikasi Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Kedua tindakan pemerintahan tersebut menyerang inti populasi tersebut—satu dengan menargetkan kelayakan universitas untuk menerima mahasiswa asing, dan yang lain dengan fokus pada masuknya mereka di perbatasan.
Terpisah, Harvard dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa perintah pengadilan akan terus memungkinkan Harvard menampung mahasiswa dan cendekiawan internasional sementara kasus ini berlanjut.
“Harvard akan terus mempertahankan hak-haknya—dan hak-hak mahasiswanya serta cendekiawan,” tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait kemenangan Harvard tersebut.
Untuk diketahui, Harvard menjadi sasaran utama Trump untuk memaksa universitas menindak dugaan antisemitisme, menghilangkan bias politik, dan menghapus program keragaman, kesetaraan, serta inklusi.
Harvard juga menggugat atas pembekuan dana senilai US$2,6 miliar, dan Burroughs telah menunda proses tersebut. Trump juga mengancam akan mencabut status bebas pajak universitas.
Burroughs mengatakan Harvard kemungkinan besar akan berhasil dalam klaimnya bahwa proklamasi Trump mewakili pembalasan yang ilegal, termasuk karena universitas tersebut menggugat administrasi atas tindakan sebelumnya untuk membatalkan hibah mereka.
Selain itu, kebijakan Trump yang dinilasi ilegal tersebut karena Trump menerbitkannya untuk menghukum universitas atas ideologi yang bertentangan dengan pandangan yang disukai oleh administrasi.
Keputusan ini mengikuti unggahan Trump di Truth Social pada 20 Juni yang mengatakan bahwa pemerintahannya dan Harvard kembali bernegosiasi.
Keputusan ini juga dikeluarkan pada hari yang sama ketika Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menerbitkan opini di The Washington Post yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mencabut kemampuan Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Dalam opini tersebut, Noem menyinggung Burroughs karena telah mengeluaran perintah penangguhan terhadap tindakan ini dan tanpa mempertimbangkan substansi kasus.
“Jika dia melakukannya, dia akan melihat bahwa DHS berada dalam kewenangannya. Kami sepenuhnya yakin akan menang,” tulis Noem.
Proklamasi visa Trump menargetkan perguruan tinggi di mana 27% mahasiswanya adalah warga asing. Pada sidang 16 Juni, pengacara Harvard Ian Gershengorn mengatakan bahwa proklamasi visa tersebut memiliki dampak butuk bagi Harvard.
“Ini mengancam laboratorium, penelitian inovatif, dan inovasi teknik. Ini merampas mahasiswa dari mentor dan guru pascasarjana. Ini merampas universitas dari keragaman pengalaman dan pendekatan yang secara fundamental mengubah arti belajar di Harvard,” tuturnya.
Alasan Trump Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard
Harvard berargumen bahwa deklarasi Trump melanggar hak Amandemen Pertama mereka untuk menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan pandangan dosen serta mahasiswa. Pengacara universitas mengatakan tindakan AS yang menargetkan sekolah tersebut, termasuk pembekuan miliaran dolar dana, dapat memiliki dampak menghancurkan bagi universitas tertua dan terkaya di Amerika.
Pemerintahan Trump berargumen bahwa presiden memiliki wewenang luas untuk mengendalikan imigrasi dan keamanan nasional, dan hakim tidak boleh mempertanyakan penggunaan wewenang tersebut.
Dalam sidang, pengacara Departemen Kehakiman Tiberius Davis mengatakan Trump mengambil tindakan terhadap Harvard dengan alasan yang sah.
“Kami tidak mempercayai Harvard untuk menyeleksi, menampung, memantau, atau mendisiplinkan mahasiswa asing yang mereka bawa ke negara ini, sementara universitas lain belum menimbulkan banyak kekhawatiran,” kata Davis.
“Mereka memiliki banyak kerusuhan di kampus. Mereka memiliki perilaku antisemit yang serius. Laporan mereka sendiri telah menyebutkan hal ini. Mereka tidak cukup mendisiplinkan mahasiswa," lanjutnya.
Adapun perkara ini adalah Harvard v. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, 25-cv-11472, Pengadilan Distrik AS, Distrik Massachusetts (Boston).
Pasalnya, kondisi ini pun berdampak bagi mahasiswa Indonesia yang berencana melanjutkan studinya ke salah satu Ivy League tersebut.
Saat ini, tercatat sebanyak 46 mahasiswa penerima beasiswa atau awardee dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang sedang studi di Harvard dan 360 awardee yang akan kuliah di AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Hubungan dengan Iran Tegang, Warga AS Cemas
Advertisement

Gelombang Tinggi Terjang Pantai Selatan DIY, Ratusan Nelayan Bantul Tak Melaut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau di Anambas Riau
- Iran Segera Tutup Selat Hormuz, Ini Sejarah dan Fakta Jalur Penting Pasokan Minyak Dunia
- Serangan Bom Bunuh Diri Kelompok ISIS di Damaskus, Puluhan Orang Meninggal dan Terluka
- Bapanas Sebut Demo Sopir Truk ODOL Bisa Bikin Pasokan Pangan Terlambat
- BMKG Ingatkan Curah Hujan Tinggi Saat Kemarau, Bakal Berdampak ke Pertanian
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir
- Rudal Iran Kembali Serang Israel, Rusia Siap Membantu Teheran
Advertisement
Advertisement