Advertisement
Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
Nikita Mirzani menyapa awak media saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA - Luthfia Miranda Putri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/7/2025).
"Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Advertisement
Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapa pun.
Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.
"Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silakan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya," ucapnya.
Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.
"Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," katanya.
BACA JUGA: Libur Sekolah, Kota Jogja Mulai Dipadati Bus Pariwisata
Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. "Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan," ucap Nikita.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Pemuda, Lestarikan Budaya serta Berbisnis Lewat Bregada Rakyat
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Artis Leonardo Onad Arya Ditangkap Polisi Gegara Ganja
- Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Bantul, 10 Titik Terdampak
- Karier Profesional Luciano Spalletti, Pelatih Baru Juventus
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Ditarget Rampung Akhir 2025
- Nathan Tjoe-A-On Tutup Pesta Gol Saat Willem II Bekuk FC Dordrecht 7-0
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rongkop
Advertisement
Advertisement



