Advertisement

KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI

Newswire
Selasa, 24 Juni 2025 - 13:27 WIB
Jumali
KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

BACA JUGA: Odol Beri Kerugian Negara Capai Triliunan Per Tahun

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di MPR RI pada Senin (23/6).

"Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Budi mengatakan bahwa dua orang saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020–2021 Cucu Riwayati dan pejabat dalam Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

SPMB Tingkat SMP di Gunungkidul, Sekolah Favorit Jadi Tujuan Utama Calon Siswa Baru

Gunungkidul
| Selasa, 24 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement