Advertisement
Atasi Harga Ayam Hidup, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup melalui pengawasan distribusi, penyerapan produksi peternak, serta pengendalian harga di tingkat konsumen dan produsen.
BACA JUGA: Kementan Pastikan Tak Impor Pakan Ternak
Advertisement
"Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menyampaikan pihaknya bersama Satgas Polri dan pihak terkait lainnya telah menyepakati harga ayam hidup Rp18.000/kg untuk semua bobot panen secara nasional mulai 19 Juni 2025, dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang diselenggarakan terbatas pada Rabu (18/6).
Agung mengungkapkan berdasarkan data terakhir dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000-17.000/kg, padahal harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan di tingkat peternak berada di kisaran Rp16.935-17.646/kg.
“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” ujar Agung.
Kementan menjelaskan anjloknya harga livebird bukan hanya karena pasokan-permintaan, tapi juga faktor non-teknis seperti psikologis pasar dan rantai pasok panjang yang dikuasai broker dengan margin hingga 67 persen.
Agung menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga yang selama ini dikuasai oleh perantara dan broker agar dapat dikurangi dominansinya dan mengarah kepada efisiensi rantai pasok.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut hasil monitoring bersama Kementan yang dilakukan di Banten dan Jabar menemukan indikasi manipulasi pasar oleh oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga livebird di bawah HPP.
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.
Helfi menegaskan pengawasan ketat terhadap kesepakatan harga livebird dan menyiapkan langkah hukum tegas, termasuk sanksi pidana dan administratif, jika terjadi pelanggaran atau perubahan harga sepihak yang melanggar hukum.
Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli, sehingga akan ditindak tegas secara hukum.
Senada, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengingatkan kepada pelaku usaha agar komitmen dan konsekuen terhadap kesepakatan harga livebird minimal di atas HPP dan berupaya menjaga tetap stabil.
Ia juga berharap stabilisasi harga livebird selaras dengan program Makan Bergizi Gratis agar hasil peternak terserap optimal, distribusi merata, dan kesejahteraan peternak meningkat secara berkelanjutan di seluruh daerah.
"Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat," kata Ketut pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Gejala Makar
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
Advertisement

Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal Dunia saat Demonstrasi di Polda DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Viral Rumah Sahroni Dijarah, Warga Bawa Patung Iron Man hingga Surat Tanah
- Presiden Prabowo Undang Belasan Ormas Islam ke Hambalang
- DPR Didemo, Ini Sebenarnya Fungsi, Tugas dan Wewenangnya
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Menyerang Markas Polda Jateng, 318 Orang Ditangkap
- Pernyataan Lengkap Ketum PBNU dan Muhammadiyah Seusai Bertemu Prabowo
Advertisement
Advertisement