Advertisement
Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Indofarma Tbk. periode 2019-2023 Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti korupsi dalam pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.
Hakim Ketua Bambang Winarno menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola keuangan Indofarma tidak profesional dan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara, meski semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuntungan.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel, Dubes Disarankan Segera Melapor ke Menlu
Majelis Hakim pun menyatakan kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sebesar Rp377,49 miliar, namun dari kerugian itu, Hakim Ketua berpendapat Arief tidak menerima aliran dana korupsi, jika berdasarkan fakta persidangan, sehingga tidak dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan vonis, yakni perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar yakni Rp377,49 miliar.
Selain itu, ditambahkan bahwa perbuatan Arief dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.
"Sementara, pertimbangan meringankan vonis ialah Terdakwa Arief berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain," tuturnya.
Dengan demikian, perbuatan Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, dibacakan pula vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecep Setiana Yusuf.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Arief, sehingga dihukum masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta jika tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana 3 bulan kurungan.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp226,49 miliar subsider 7 tahun penjara untuk Arief.
Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp75 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Arief didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023. Kerugian negara disebabkan lantaran Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Beberapa pihak yang diduga telah diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, antara lain produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd. sebesar Rp12,39 miliar atas pengeluaran dana Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.
Kemudian, memperkaya Arief bersama dengan Gigik, Cecep, dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4,5 miliar serta memperkaya keempatnya sebesar Rp18 miliar atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
- Rupiah Dibuka Lesu Pekan Ini
Advertisement
Advertisement