Advertisement
Terlibat Kekerasan Seksual, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, langsung menahan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar setelah penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pemeriksaan berkas perkara selama kurang lebih satu jam sesudah menerima dari penyidik Polda NTT.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim di Kejari Kupang, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Mensesneg Prasetyo Hadi Bocorkan Pesan Megawati ke Prabowo
Ikhwan menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan rutan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025.
Penahanan diperpanjang oleh jaksa penuntut umum sampai 11 Mei 2025, selanjutnya diperpanjang lagi sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025. "Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025," ujar dia.
Ia menegaskan Kejaksaan tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.
Menurut dia, kasus ini menjadi atensi tidak hanya pusat, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh karena itu, proses persidangan akan dipercepat.
BACA JUGA: PT Gag Milik Antam Izinnya Aman Tak Dicabut Prabowo, Tetap Bisa Beroperasi di Raja Ampat
"Semoga pekan ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT," ujar dia.
Fani sendiri adalah seorang mahasiswa sekaligus tersangka dalam kasus tersebut karena menjadi pemasok anak-anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Klaim Seluruh Tambang Ilegal di Jabar Bakal Tutup Agustus 2025
- Pekan Depan, Polisi Periksa Dokter AY Tersangka Pelecehan Pasien
- Komisi VII DPR RI Minta Kemenag Blacklist Biro dan Travel yang Berangkatkan Calon Haji Ilegal
- Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Sabu-sabu 29 Kilogram
- Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement

Seorang Jemaah Haji Asal Gunungkidul Dirawat di Rumah Sakit Makkah
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
- Atasi Kerusuhan di Los Angeles dengan Kekuatan Militer, Gubenur California Gugat Presiden Trump
- Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Menggunakan Drone
- Izin Tambang di Raja Ampat Bukan Sejak Era Presiden Jokowi, Prabowo Beri Perhatian Khusus
- Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua
- KPK Periksa Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu
- Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
Advertisement
Advertisement