Advertisement
Terlibat Kekerasan Seksual, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, langsung menahan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar setelah penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pemeriksaan berkas perkara selama kurang lebih satu jam sesudah menerima dari penyidik Polda NTT.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim di Kejari Kupang, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Mensesneg Prasetyo Hadi Bocorkan Pesan Megawati ke Prabowo
Ikhwan menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan rutan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025.
Penahanan diperpanjang oleh jaksa penuntut umum sampai 11 Mei 2025, selanjutnya diperpanjang lagi sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025. "Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025," ujar dia.
Ia menegaskan Kejaksaan tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.
Menurut dia, kasus ini menjadi atensi tidak hanya pusat, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh karena itu, proses persidangan akan dipercepat.
BACA JUGA: PT Gag Milik Antam Izinnya Aman Tak Dicabut Prabowo, Tetap Bisa Beroperasi di Raja Ampat
"Semoga pekan ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT," ujar dia.
Fani sendiri adalah seorang mahasiswa sekaligus tersangka dalam kasus tersebut karena menjadi pemasok anak-anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Innalillahi, Menteri Agama Suryadharma Ali Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement

Pertandingan PSIM Jogja di SSA Bantul Bisa Dihadiri Penonton? Ini Jawaban Panpel
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Rusia: BMKG Terbitkan Peringatan Tsunami Gorontalo hingga Papua, Prediksi Gelombang Mulai Pukul 14.52 WITA
- Kerugian Global Akibat Bencana di 2025 Capai Rp2.122 Triliun
- Menteri Nusron Ingatkan Sertifikasi Tanah Wakaf Bagian Penting Administrasi Pertanahan
- Dampak Gempa Rusia: Jepang Terbitkan Peringatan Tsunami 3 Meter di Pantai Pasifik
- PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilai Rp428 Miliar
- Kapolri Sebut Kasus 4 Perusahan Produsen beras Oplosan Naik ke Penyidikan
- Ini Tujuh Daerah di Papua Diprediksi Terkena Tsunami Dampak Gempa Rusia
Advertisement
Advertisement