Advertisement
Dugaan Suap di Kemenaker, KPK Selidiki Dokumen Tenaga Kerja Asing
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kini yang diselidiki adalah penerbitan dokumen kerja tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia terkait dengan
"KPK mendalami bagaimana penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia, yakni apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Advertisement
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK menelisik aliran dana yang berasal dari agen TKA terkait dengan kasus Kemenaker. Budi juga mengatakan bahwa KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh Jeruk Nipis, Kandungan Vitamin dan Manfaatnya
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan KPK karena isu ketenagakerjaan sangat dekat dengan masyarakat di Tanah Air.
"Jika memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten,itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, penanganan kasus tersebut oleh KPK dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023.
KPK mengungkapkan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 10 November 2025
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI dari Jogja ke Bandara YIA
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Minggu 9 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 8 Nov, Naik dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 9 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Minggu 9 November 2025, Naik dari Palur
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 9 Nov 2025
- Hasil Tottenham Hotspur Vs Manchester United, 2 Tim Berbagi Poin
Advertisement
Advertisement



