Advertisement
Dugaan Suap di Kemenaker, KPK Selidiki Dokumen Tenaga Kerja Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kini yang diselidiki adalah penerbitan dokumen kerja tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia terkait dengan
"KPK mendalami bagaimana penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia, yakni apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Advertisement
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK menelisik aliran dana yang berasal dari agen TKA terkait dengan kasus Kemenaker. Budi juga mengatakan bahwa KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh Jeruk Nipis, Kandungan Vitamin dan Manfaatnya
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan KPK karena isu ketenagakerjaan sangat dekat dengan masyarakat di Tanah Air.
"Jika memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten,itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, penanganan kasus tersebut oleh KPK dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023.
KPK mengungkapkan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tahap Pemulangan, Jemaah Haji Diminta Tetap Menjaga Kesehatan
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 6 Ilmuan Nuklir Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Berikut Nama-namanya
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 Dirasakan di Situbondo Jawa Timur Hari Ini, Satu Rumah Warga Rusak
Advertisement

Geliat Zero Waste Warriors PLN Peduli di Pasar Beringharjo Jogja, Meriahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Luhut Ungkap Anggaran MBG Tembus Rp300 Triliun di Tahun 2026
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 4 Pulau Dicaplok Sumut Lewat Keputusan Mendagri Tito Karnavian, Aceh Tempuh Jalur Non-litigasi
- PPIH Tegaskan Tak Ada Pungli di Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia
- Sejumlah Tentara Israel Terluka dalam Serangan Rudal Iran
- Anak Disiksa Orang Tua Ditemukan dalam Kardus Lorong Pasar Kebayoran Lama, Begini Kondisinya
- Ini Sosok di Balik Air India Alami Kecelakaan Tewaskan 241 Orang
Advertisement
Advertisement