Advertisement
Kasus Pemberian Suap, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo berpendapat Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
"Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Oleh karenanya, Meirizka dituntut agar dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," tutur JPU.
Dalam kasus tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan "vonis bebas" pada kasus Ronald Tannur.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per dolar Singapura).
Akibatnya, Meirizka terancam pidana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tahap Pemulangan, Jemaah Haji Diminta Tetap Menjaga Kesehatan
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 6 Ilmuan Nuklir Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Berikut Nama-namanya
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 Dirasakan di Situbondo Jawa Timur Hari Ini, Satu Rumah Warga Rusak
Advertisement

Geliat Zero Waste Warriors PLN Peduli di Pasar Beringharjo Jogja, Meriahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Luhut Ungkap Anggaran MBG Tembus Rp300 Triliun di Tahun 2026
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 4 Pulau Dicaplok Sumut Lewat Keputusan Mendagri Tito Karnavian, Aceh Tempuh Jalur Non-litigasi
- PPIH Tegaskan Tak Ada Pungli di Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia
- Sejumlah Tentara Israel Terluka dalam Serangan Rudal Iran
- Anak Disiksa Orang Tua Ditemukan dalam Kardus Lorong Pasar Kebayoran Lama, Begini Kondisinya
- Ini Sosok di Balik Air India Alami Kecelakaan Tewaskan 241 Orang
Advertisement
Advertisement