Advertisement
Kasus Pemberian Suap, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo berpendapat Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
"Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Oleh karenanya, Meirizka dituntut agar dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," tutur JPU.
Dalam kasus tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan "vonis bebas" pada kasus Ronald Tannur.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per dolar Singapura).
Akibatnya, Meirizka terancam pidana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Petasan Meledak di Ponorogo, Lima Remaja Alami Luka Bakar Serius
- Berangkat ke Jeddah Bersama Amirulhajj, Ini Pesan Menteri Agama untuk Jemaah Haji Indonesia
- MK Putuskan Pendidikan SD dan SMP Gratis, Ini Tanggapan Kemendagri
- Mengenal Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup yang Jadi Komisaris Utama Telkomsel
- Tampak Akrab, Presiden Prabowo Menyopiri Emmanuel Macron Saat ke Akmil Magelang
Advertisement

Dukungan Kejaksaan Bantul, Patuhkan Badan Usaha dalam Program JKN
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah
- Kunjungan Presiden Emmanuel Macron, Indonesia-Prancis Sepakati Kerja Sama Senilai Rp179 Triliun
- Bantuan PKH dan BPNT Triwulan Kedua 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Himbara!
- Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana BLU
- Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Harapan
- Indonesia dan Prancis Sepakati Kerja Sama di Sektor Pariwisata
- Kembali Urus Bisnis Lagi, Elon Musk Ungkap Tugasnya Membantu Trump Akan Berakhir
Advertisement