Advertisement
Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Erintuah Damanik penerima suap vonis bebas Ronald Tannur dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Selain Erintuah, jaksa juga menuntut agar PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa memvonis Hakim Mangapul selama sembilan tahun pidana.
"[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila bisa tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan pidana enam bulan. Berbeda dengan Mangapul dan Erintuah, jaksa justru menuntut Hakim Heru Hanindyo agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan. "[Menuntut] menjatuhka Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Gregorius Ronald Tannur diadili atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Singkatnya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melakukan lobi-lobi dengan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono agar anaknya itu bisa divonis bebas. Kemudian, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.
Total, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023). Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement