Advertisement

Divonis 10 Tahun dalam Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ajukan Banding karena Tidak Ada Saksi Melihat Persetubuhan

Newswire
Selasa, 27 Mei 2025 - 17:57 WIB
Ujang Hasanudin
Divonis 10 Tahun dalam Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ajukan Banding karena Tidak Ada Saksi Melihat Persetubuhan Terdakwa yang juga penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung meninggalkan ruangan seusai sidang putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama - nym.

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM— Tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa menyatakan siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Anshori mewakili tim penasihat hukum Agus Buntung usai persidangan di Mataram, Selasa.

Advertisement

Michael Anshori menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa.

Menurut dia, banyak hal yang akan menjadi materi tim penasihat hukum dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak fakta yang terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengajukan hukum banding," ujarnya.

Salah satu fakta persidangan yang akan menjadi materi banding, kata dia, perihal tidak adanya saksi atas perbuatan persetubuhan Agus Buntung dengan para korban.

"Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," ucap dia.

BACA JUGA: Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN

Sementara itu, Baiq Ira Mayadari yang hadir dalam sidang putusan Agus Buntung mewakili tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Agus Buntung terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 28 Mei 2025

Jogja
| Rabu, 28 Mei 2025, 04:27 WIB

Advertisement

alt

Hilangkan Lelah di Desa Wisata Tinalah

Wisata
| Minggu, 18 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement