Advertisement

Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN

Newswire
Selasa, 27 Mei 2025 - 06:17 WIB
Sunartono
Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta heran dengan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang mengenalkan seorang calo kasus kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta heran dengan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang mengenalkan seorang calo kasus kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

Adapun calo kasus dimaksud adalah penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang pada awalnya dikira oleh Zarof berprofesi sebagai calo perkara.

Advertisement

"Saudara kok nggak menjaga nama baik hakim sampai memperkenalkan Ketua [Rudi Suparmono], padahal saudara tahunya Lisa Rachmat itu calo kasus?," kata hakim anggota Sri Hartati kepada Zarof dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5/2025).

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 27 Mei 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Hakim Sri pun terus mencecar pertanyaan mengenai tujuan Zarof mengenalkan Lisa kepada Rudi pada sekitar tahun 2024. Namun, Zarof terus diam membisu dan tidak menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Lantaran Zarof terus diam, Hakim Ketua Iwan Irawan pun mengambil alih. Ia menanyakan hal yang sama kepada Zarof.

"Gimana? Jawab, ini kenapa saudara saksi awalnya mengenal Lisa sebagai calo perkara tetapi malah dikenalkan dengan Ketua Pengadilan. Apa tujuannya?," ucap Hakim Ketua.

Zarof pun berdalih tidak mengetahui tujuan Lisa saat minta dikenalkan kepada Rudi kala itu. Kendati demikian, dirinya mengaku bahwa telah mengenalkan Lisa kepada Rudi melalui pesan singkat.

"Ya mungkin dia mau urus perkara, tapi saya enggak tahu apa tujuannya. Saya nggak tahu juga awalnya kalau Lisa itu lawyer, saya pikir dia calo," kata Zarof.

Zarof bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi, yang menyeret Rudi Suparmono sebagai terdakwa. Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

BACA JUGA: Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Selasa 27 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cegah Praktik Monopoli Usaha, KPPU dan Muhammadiyah Bersepakat Wujudkan Ekosistem Bisnis Inklusif

Jogja
| Rabu, 28 Mei 2025, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Hilangkan Lelah di Desa Wisata Tinalah

Wisata
| Minggu, 18 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement