Advertisement
2 Orang Jadi Korban Penganiayaan Saat Konvoi Persib, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kekerasan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GARUT—Polres Garut Jawa Barat melakukan penyelidikan kasus penganiayaan dua warga oleh sekelompok orang tidak dikenal saat kegiatan konvoi kemenangan Persib di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Masih dilidik sama Tim Sancang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin, Minggu 925/5/2025).
Advertisement
Ia menuturkan, jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya keributan di tengah konvoi saat merayakan kemenangan tim sepak bola Persib di kawasan Kerkop, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (24/5) malam.
Korban yang diketahui dua orang itu, kata Joko, mengalami luka sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Terkait pelakunya polisi masih melakukan pencarian. "Luka sobek dijahit beberapa jahitan. Mohon doanya segera terungkap," katanya.
Kepala Polsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto menambahkan, kejadian aksi penganiayaan itu menimpa dua orang warga Garut yang dilakukan oleh orang tak dikenal saat konvoi Persib.
Hasil keterangan saksi dan korban, kata dia, peristiwa terjadi di tengah-tengah konvoi yang secara tiba-tiba sejumlah pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Dua korban itu diketahui yakni Ahmad Salakhudin Zaman (35) yang merupakan juru parkir, dan Ifan Firmansyah (30) pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut.
Kepala BPBD Garut Aah Anwar Saefuloh membenarkan, bawahannya pekerja harian lepas di BPBD menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal.
Akibat aksi penganiayaan itu, kata dia, korban mengalami luka di bagian leher dan dadanya, kemudian mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah mulai membaik. "Kondisinya sekarang mulai membaik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalan Sriharjo Imogiri Putus Akses Utama, Warga Terisolasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
- Kasus Kamera Toilet SMAN 12, Angga Siregar Dihukum 1 Tahun
- KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen
- Kuota TPST Piyungan Dibatasi, Sampah Jogja Menumpuk 1.000 Ton
- Tim P2MW UKDW 2025 Siap Berkompetisi di KMI Expo XVI 2025
Advertisement
Advertisement




