Advertisement
Dampak Gempa Mag 6,0 Bengkulu: 255 Rumah Rusak

Advertisement
Harianjogja.com, BENGKULU—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak 255 rumah warga Bengkulu rusak setelah diguncang gempa dengan magnitudo 6,0 magnitudo.
"Hal tersebut berdasarkan pemutakhiran data pada hari Sabtu [24/5/2025], pukul 13.00 WIB," tulis laman resmi media sosial BNPB, Minggu (25/5/2025).
Advertisement
Gempa yang terjadi pada Jumat (23/5/2025), pukul 02.52 WIB itu dirasakan sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 255 unit rumah yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kerusakan.
Rumah rusak di Kota Bengkulu berjumlah 206 unit, delapan diantaranya dengan kategori rusak berat. Sedangkan 6 fasilitas umum juga mengalami kerusakan, yaitu masjid 2 unit, kantor camat 2 unit dan sekolah 2 unit. Sebaran kerusakan terdapat di lima kecamatan yaitu Kecamatan Selebar, Gading Cempaka, Singaran Pati, Sungai Serut dan Kampung Melayu.
Di wilayah Bengkulu Tengah, sebanyak 49 rumah dan 4 unit sekolah rusak karena guncangan gempa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat masih terus melakukan verifikasi tingkat kerusakan dan pendataan di lapangan.
Sebaran dampak dari gempa bumi di Kabupaten Bengkulu Tengah berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pondok Kelapa, Pondok Kubang dan Talang Empat. BPBD Kota Bengkulu mencatat 206 KK 792 jiwa terdampak gempa tersebut, sedangkan di Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 49 KK.
Laporan data terakhir menyebutkan tidak ada pengungsian warga. Warga memilih untuk berada di sekitar rumah dan enggan meninggalkan rumah karena faktor kenyamanan dan keamanan.
BACA JUGA: Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 25 Mei 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Penerangan yang sempat padam telah diperbaiki petugas. Fasilitas listrik sudah kembali pulih. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
"Status tanggap darurat ditetapkan Wali Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor 110/2025, berlaku selama tujuh hari sejak 23 Mei sampai 29 Mei 2025," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement