Advertisement
Biaya Pengurusan PBG untuk MBR di Kota Semarang Gratis
                Ilustrasi Perumahan.  -  Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menggratiskan biaya retribusi untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelayanan secara cepat.
"Saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah!" kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat peluncuran Layanan Cepat PBG bagi MBR di Semarang, Kamis.
Advertisement
Program tersebut hadir bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang, melainkan juga upaya pelayanan terbaik kepada MBR.
"Pelayanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal," katanya.
Pemkot Semarang telah menyiapkan sistem berbasis daring melalui simbg.pu.go.id yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan serta dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh masyarakat Kota Semarang.
Kebijakan pengurusan perizinan melalui mengemuka sebagai solusi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungutan liar yang kerap dikeluhkan. Oleh karena itu, ia menekankan layanan percepatan penerbitan PBG tersebut memiliki persyaratan dokumen yang tidak rumit.
"Asal berkasnya [KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR] lengkap dan sesuai, surat PBG bisa langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Bahkan menginputnya pun bisa mandiri, dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan apalagi melalui pihak ketiga," katanya.
Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat, ia juga menyatakan kebanggaan karena Kota Semarang menjadi yang pertama mengimplementasikan program nasional ini di Jateng.
Agustina mendorong jajarannya untuk turut ambil bagian dan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan cepat. "Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya," katanya.
Layanan PBG-MBR hadir dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Selain menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Orkes The Growol Siap Hadir di Hajatan Warga Tidak Mampu Kulonprogo
 - Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
 - Pangkalan Nuklir AS di Belgia Diserang Drone
 - Babak Pertama, Persijap Tertinggal 0-1 dari Malut United
 - Banjir Semarang Mulai Mengering, Upaya Penanganan Terus Berlanjut
 - Kemenkes Permudah SLHS SPPG di DIY, Tak Perlu NIB
 
Advertisement
Advertisement



            
