Advertisement
2.176 Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Desa, Pembangunan Macet
Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah gagal mencairkan Dana Desa Tahap II non-earmark senilai Rp598,4 miliar imbas aturan PMK 81/2025. Kondisi ini membuat berbagai proyek infrastruktur dan sarana prasarana terancam mandek di 29 kabupaten.
Kepala Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Kairi, mengaku pusing dengan aturan PMK 81/2025 tersebut. Menurutnya, kegagalan pencairan dana desa sekitar Rp400 juta membuat rencana pengerjaan Sarpas dan kegiatan masyarakat terpaksa dibatalkan.
Advertisement
“Iya berdampak, padahal dana itu ada yang untuk kegiatan kemasyarakatan juga, selain buat jalan,” kata Kairi saat dihubungi Espos, Kamis (4/12/2025).
Sosialisasi Mendadak dan Dampak Langsung
BACA JUGA
Kairi menyatakan, kabar penundaan pencairan Dana Desa Tahap II non-earmark di desanya disampaikan secara mendadak. Warga menjadi bingung karena sosialisasi harus dilakukan cepat, sekitar 10 hari menjelang jadwal pencairan yang seharusnya sudah bisa dilakukan per hari ini.
“Karena ini aturan pusat, kami juga bingung solusinya harus bagaimana,” keluhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso, membenarkan bahwa terdapat 29 kabupaten yang terdampak. Total dana yang tertahan adalah Rp598.425.756.906 yang seharusnya dicairkan untuk 2.176 desa.
Lima Daerah Terdampak Terbanyak
Berdasarkan data Dispermadesdukcapil Jateng, berikut lima daerah dengan jumlah desa yang pencairan dananya tertahan paling banyak:
- Purworejo: 274 desa
- Kendal: 237 desa
- Demak: 232 desa
- Temanggung: 144 desa
- Kudus: 139 desa
Nadi Santoso menegaskan tertahannya pencairan dana tersebut secara langsung memengaruhi pembangunan desa, terutama proyek infrastruktur dan Sarpas. “Tentunya [berdampak]. Karena yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Pemprov Jateng Tidak Bisa Intervensi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengaku tidak dapat mengintervensi atau memberikan solusi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Karena terkait hal tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nadi.
Sebagai informasi, PMK 82/2025 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Regulasi ini menetapkan bahwa dana desa Tahap II kategori non-earmark tidak akan dicairkan terhitung sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Dendam Asmara, Dua Pelaku Penganiayaan di Kulonprogo Ditangkap
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Sesuaikan Kuota Seragam Gratis 2026
- Tembok Parkiran SMAN 1 Polanharjo Klaten Ambruk Diterjang Hujan Deras
- Remaja Australia Gugat Pemerintah Atas Larangan Media Sosial
- Vietnam U-22 Bekuk Laos 2-1 di Laga Pembuka Grup B SEA Games 2025
- Gunungkidul Tambah 7 Titik SPAM di 2026 untuk Perluas Akses Air Bersih
- Pemkot Jogja Buka Rekam KTP-el Akhir Pekan Sepanjang Desember 2025
- Harga Pertamax dan Turbo Naik, Pertalite Tetap Rp10.000
Advertisement
Advertisement



