Advertisement
Bareskrim Telusuri Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah, Berpotensi Ada Tersangka Baru

Advertisement
Harianjogja.om, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri ribuan anggota dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang mengunggah konten inses.
“Grup ini [Fantasi Sedarah] dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Penelusuran itu, kata dia, dilakukan dengan uji forensik pada laboratorium digital yang dimiliki oleh Bareskrim Polri guna mengidentifikasi device (perangkat) yang digunakan oleh para anggota.
“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut,” ucapnya.
Terkait kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi mengingat pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial pada beberapa platform sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital dari device-device (tersangka) yang kami sita,” ucapnya.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yaitu inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Tersangka MR merupakan kreator dari grup Fantasi Sedarah, sedangkan tersangka DK, MS, MJ, dan MA merupakan kontributor aktif dalam grup tersebut. Sementara itu, tersangka KA merupakan kontributor aktif pada grup Suka Duka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement