Advertisement
PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
Ilustrasi pekerja migran / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat perlu mewaspadai agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri lewat jalur tidak resmi atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pasalnya salah satu PMI asal Indonesia terjebak oleh agen dan kini menjadi operator judi online di Kamboja.
Adapun PMI tersebut merupakan warga asal Sumatra Barat. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat Jupriyadi mengatakan pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Ranah Minang yang bermasalah di Kamboja masih dalam proses.
Advertisement
"Betul ada yang tertahan di Kamboja dan sekarang itu masih berproses," kata katanya dilansir Antara, Kamis (18/9/2025).
BACA JUGA:Â Penggunaan AI: Selain Menguntungkan, Ternyata Berdampak ke Lingkungan
BP3MI telah berkirim surat ke kementerian terkait yang selanjutnya diteruskan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh agar membantu proses pemulangan warga asal Sumbar tersebut.
PMI ilegal asal Sumbar tersebut sudah bekerja di Kamboja sejak enam bulan terakhir sebagai operator judi online. Namun, di tengah pekerjaan ia bermasalah dan berkeinginan balik ke Sumbar namun tertahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BP3MI setempat, PMI ilegal itu awalnya dijanjikan bekerja sebagai operator komputer saat masih berada di Tanah Air. Namun, setibanya di Kamboja ia justru dipekerjakan sebagai operator judi online.
Pemerintah, secara masif terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak iming-iming pekerjaan dengan jumlah gaji yang menggiurkan namun tidak memiliki aspek perlindungan jelas.
Bahkan, Indonesia telah merilis tiga negara yang tidak dianjurkan sebagai tempat bekerja yakni Kamboja, Laos dan Myanmar karena dikhawatirkan terjebak dengan praktik ilegal seperti judi online. "Larangan ini karena tidak ada perjanjian penempatan kerja dengan Indonesia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







