Kasus Pengurusan Rencana Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Newswire
Newswire Selasa, 20 Mei 2025 19:27 WIB
Kasus Pengurusan Rencana Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BACA JUGA: Kemnaker Bakal Kirim 250.000 Pekerja ke Jepang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa ini.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Ia juga belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.

“Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, dia belum dapat memastikan jumlah pasti tersangka.

"Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya," ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online