Advertisement
Kemnaker Bakal Kirim 250.000 Pekerja Keterampilan Khusus ke Jepang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana mengirimkan sebanyak 250.000 pekerja dengan keterampilan khusus (specified-skilled workers/SSW) dalam lima tahun ke depan.
“Kita memang sempat diskusi bagaimana menaikkan target tidak hanya 100.000 selama lima tahun, tapi kita ingin per tahun sekitar 50.000. Jadi, kalau lima tahun perkiraan 250.000 pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di sela-sela acara Indonesia-Japan Human Resources Forum 2024, Tokyo, Kamis, dilansir Antara
Advertisement
Pemerintah Jepang telah membuka kuota bagi sejumlah negara untuk mengirimkan sebanyak 820.000 pekerja selama lima tahun, termasuk Indonesia yang memiliki kesempatan mengirim 100.000 hingga 2029.
“Indonesia sebetulnya di atas target itu sudah kita lampaui. Sampai hari ini sudah 34.000 pekerja,” kata Ida.
Kesepakatan transfer pekerja itu merupakan hasil dari Memorandum of Cooperation specified-skilled workers (MoC SSW) antara Kemnaker dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) pada November 2023 lalu.
Pada Januari 2024, JICA menyebut jumlah pekerja Indonesia di Jepang sebanyak 121.507 melesat dibandingkan 77.889 pekerja tahun lalu.
Jumlah tersebut juga naik jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya dalam konteks pekerja SSW.
BACA JUGA: Mengantisipasi Praktik Ilegal, Pekerja Migran di Bantul Diminta Daftar ke P3MI Resmi
Namun, karena adanya disrupsi dari Pemilu pada Februari lalu yang menyebabkan pelayanan administratif terganggu serta adanya perubahan sistem di Pemerintah Jepang, maka upaya lebih keras dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Salah satu perubahan skema dalam ketenagakerjaan di Jepang adalah perubahan dari Technical Intern Training Program (TITP) atau pemagangan menjadi Ikusei Shurou Seido.
Dalam program TITP, peserta tidak wajib mengantongi sertifikat kemahiran bahasa Jepang (JLPT), sementara dalam program yang baru mengharuskan mereka memiliki sertifikat itu serendah-rendahnya pada level N5.
“Indonesia tentu menyesuaikan aturan yang ada di Jepang, sekarang dibuka proses pemagangan menjadi SSW, kita sudah punya resources kalau dihitung-hitung sudah 100.000an lebih artinya modal untuk mengisi kesempatan SSW tidak sedikit yang dulunya pemagang mereka sudah menjadi pengusaha sekarang. Sekarang eksis ada 74.000 pekerja modal mengisi kesempatan SSW,” kata Ida.
Sejumlah sektor yang dibutuhkan di antaranya manufaktur, keperawatan (caregiver), pengolahan makanan, pertanian dan pariwisata.
“Kita sedang mengidentifikasi kebutuhannya, penyiapannya seperti apa, kita diskusi termasuk bagaimana mempercepat tercapai kebutuhan tersebut,” tambah Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
- Wapres Gibran Dijadwalkan Dampingi Presiden Prabowo di Kongres PSI
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
Advertisement
Advertisement