Advertisement
Demo Ojol 20 Mei, Begini Respons Ketua DPR RI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi demo yang dilalukan mitra ojek online (ojol) pada 20 Mei 2025 ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Politisi PDIP itu mengatakan bahwa DPR RI sedang mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan yang sedang dialami para pengemudi ojek online (ojol).
Advertisement
Menurut Puan, DPR sedang mencari solusi terbaik yang tidak menyebabkan ada salah satu pihak dirugikan. "Dan kami tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek 20 Mei
Dia mengatakan bahwa masalah transportasi online itu menjadi bagian dari kewenangan pembahasan tiga komisi di DPR RI, yakni Komisi I, Komisi V, dan Komisi XI. Mereka, kata dia, akan menindaklanjuti keinginan kedua belah pihak, antara pengemudi dan penyedia aplikasi. "Jadi apa yang terbaik buat kedua belah pihak kami akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution," kata dia.
Meski begitu, dia juga mengimbau kepada para pengemudi ojol untuk melaksanakan demonstrasi dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa menyatakan, pergerakan unjuk rasa atau demo besar-besaran pengemudi ojek online pada Selasa, 20 Mei 2025 hari ini akan dimulai pukul 12.30 WIB di Jakarta.
Konvoi massa aksi akan diberangkatkan dari Markas Garda Indonesia yang terletak di Jalan Kodam Raya Nomor 6, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menuju titik aksi pertama di Patung Kuda.
BACA JUGA: 1.000 Driver Ojol di Jogja Akan Gelar Demo, Selasa 20 Mei, Ini Titik Lokasinya
Menurut Igun, iring-iringan konvoi akan melibatkan mobil komando serta para pengemudi ojol yang berkumpul dan mulai bergerak secara terorganisir menuju kawasan pusat ibu kota.
Dia menjelaskan demo ini menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online dengan tuntutan pertama meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019, Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ratusan Penderita HIV AIDS Rutin Berobat di Gunungkidul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Sebut Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana
- TNI Akan Garap Lahan 43 Ha di Bekasi untuk Pertanian-Peternakan
- Bahas Hutan dan Tambang Ilegal, Presiden Kumpulkan Sejumlah Menteri ke Hambalang
- Tiga Kantor Asosiasi Penyelenggara Haji Digeledah KPK
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Cuma Tunjangan Beras 12 Juta per Bulan
- Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen
- Ekspor Minyak, Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Menerima Suap Rp15,7 Miliar
Advertisement
Advertisement