Advertisement
Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Diusulkan Dipidanakan

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta pemerintah provinsi setempat memidanakan perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Jairi mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak kasus perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya yang menahan ijazah pekerjanya hingga menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam perda tersebut, tepatnya Pasal 42, disebutkan pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.
BACA JUGA: Bebaskan Ijazah yang Ditahan Sekolah karena Kurang Bayar, Pemda DIY Siapkan Rp1 Miliar
Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga diduga melakukan pelanggaran lain, berupa pembatasan waktu ibadah bagi pekerja dan mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 72 perda yang sama.
"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," ujarnya.
Ia meminta Pemprov Jatim fokus pada aspek pidana dalam kasus tersebut dan tidak mengalihkan perhatian ke upaya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). "Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI," ujarnya.
Meski demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI bagi pekerja yang kehilangan ijazahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangsungan karier mereka. "Itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.
Ia menegaskan ketentuan sanksi dalam Pasal 79 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus ditegakkan, yaitu kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi pelan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patung Biawak Wonosobo Viral, Ini Penuturan Pematungnya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- 17 Dubes Afrika Naik Whoosh dari Jakarta Ke Bandung untuk Hadiri Peringatan KAA
Advertisement

Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Persentase Kuota Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi di Aturan Baru SPMB SMA 2025
- Tempat Pengoplosan Gas LPG di Cilandak Meledak, 1 Orang Luka Bakar
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Wacana Surakarta Jadi Daerah Istimewa Kembali Mencuat, Begini Kata Istana
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Tarif Tol Semarang ABC Mulai Naik per Sabtu 26 April 2025, Ini Daftar Harga Kenaikannya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
Advertisement
Advertisement