Advertisement
Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Diusulkan Dipidanakan
Ilustrasi ijazah - Antara/Oky Lukmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta pemerintah provinsi setempat memidanakan perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Momen ini menjadi ujian efektivitas regulasi daerah. Saatnya menguji kesaktian perda, apakah memiliki taji atau hanya menjadi berkas seperti lainnya," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Jairi mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak kasus perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya yang menahan ijazah pekerjanya hingga menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam perda tersebut, tepatnya Pasal 42, disebutkan pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah.
BACA JUGA: Bebaskan Ijazah yang Ditahan Sekolah karena Kurang Bayar, Pemda DIY Siapkan Rp1 Miliar
Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga diduga melakukan pelanggaran lain, berupa pembatasan waktu ibadah bagi pekerja dan mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 72 perda yang sama.
"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja menjalankan ibadah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak asasi pekerja," ujarnya.
Ia meminta Pemprov Jatim fokus pada aspek pidana dalam kasus tersebut dan tidak mengalihkan perhatian ke upaya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). "Fokus kita adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan pada solusi darurat seperti SKPI," ujarnya.
Meski demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI bagi pekerja yang kehilangan ijazahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangsungan karier mereka. "Itikad baik Bu Gubernur perlu diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.
Ia menegaskan ketentuan sanksi dalam Pasal 79 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus ditegakkan, yaitu kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi pelan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
Advertisement
Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
- Ahli Gizi Beberkan Jumlah Kentut Normal Tiap Hari
- Viral Bumbu Ekstrak Daging Babi, Ajinomoto: Tidak Dijual di Indonesia
- Jateng Jadi Incaran Investasi Pakistan Sektor Pendidikan dan Kesehatan
- RSV Mengintai Bayi di Bawah Dua Tahun, Ini Penjelasan Dokter IDAI
- Van Gastel: Rumput dan Lampu SSA Bikin PSIM Susah Main Maksimal
- Dokter Sebut Jambu Biji Superfood Alami Penjaga Jantung
Advertisement
Advertisement



