Advertisement

Polemik Putusan Lepas Kasus CPO, Komisi Yudisial Lacak Pelanggaran Kode Etik Hakim

Newswire
Senin, 14 April 2025 - 20:23 WIB
Maya Herawati
Polemik Putusan Lepas Kasus CPO, Komisi Yudisial Lacak Pelanggaran Kode Etik Hakim Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim, yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisi Yudisial berinisiatif menerjunkan tim khusus.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan hal itu merespons penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang hakim lainnya karena diduga menerima suap dan/atau gratifikasi atas putusan lepas dimaksud.

Advertisement

“KY sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu. Oleh karena itu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH,” ucap Mukti dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin (14/4/2025).

BACA JUGA: Alpukat Termasuk Superfood, Cocok untuk Sarapan Pagi

Menurut dia, tim tersebut akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. KY akan langsung memproses jika ditemukan informasi adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim.

Di samping itu, KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.

“KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat dan media, untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus ini apabila ada untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam, mengatakan bahwa MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Uang itu, jelas Abdul, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Putusan lepas dimaksud diputus oleh hakim ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Pada Minggu (13/4/2025), Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Ketiganya disebut menerima suap miliaran rupiah melalui tersangka MAN.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, DJU, AM, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Masalah Sampah di DIY Bukan Hal Sederhana

Jogja
| Minggu, 20 April 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement