Advertisement
Polemik Putusan Lepas Kasus CPO, Komisi Yudisial Lacak Pelanggaran Kode Etik Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim, yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisi Yudisial berinisiatif menerjunkan tim khusus.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan hal itu merespons penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga orang hakim lainnya karena diduga menerima suap dan/atau gratifikasi atas putusan lepas dimaksud.
Advertisement
“KY sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa itu. Oleh karena itu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran KEPPH,” ucap Mukti dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin (14/4/2025).
BACA JUGA: Alpukat Termasuk Superfood, Cocok untuk Sarapan Pagi
Menurut dia, tim tersebut akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. KY akan langsung memproses jika ditemukan informasi adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim.
Di samping itu, KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
“KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat dan media, untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus ini apabila ada untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus ini,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam, mengatakan bahwa MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Uang itu, jelas Abdul, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
Putusan lepas dimaksud diputus oleh hakim ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Pada Minggu (13/4/2025), Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Ketiganya disebut menerima suap miliaran rupiah melalui tersangka MAN.
Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, DJU, AM, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini 21 Oktober 2025
- Hadirkan Sheila On 7, BTN Dukung Festival Remember November Jogja
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 21-26 Oktober 2025, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement