Advertisement

Menteri Hukum Sebut Kenaikan Gaji Hakim untuk Cegah Ikut Campur Penanganan Perkara

Newswire
Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Menteri Hukum Sebut Kenaikan Gaji Hakim untuk Cegah Ikut Campur Penanganan Perkara Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280% sebagai dorongan agar para hakim tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum.

"Itu akan memberi dorongan untuk seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditemui seusai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Advertisement

Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.

Oleh sebab itu, ia mengatakan Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.

"Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan," katanya.

BACA JUGA: Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya

Hal tersebut sebagaimana aspirasi yang diserap pemerintah atas tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan hakim pada Oktober 2024 karena selama belas tahun tidak mengalami kenaikan.

"Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif karena selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) yang lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, khusus untuk hakim itu," ucapnya.

Supratman tak memungkiri bahwa kesejahteraan para hakim di tanah air masih terbilang kurang, mulai dari besaran gaji yang menurutnya sangat rendah hingga kurangnya kualitas hunian hakim.

"Karena itu, upaya Bapak Presiden dan itu juga harapan dari semua keluarga besar Mahkamah Agung tentu harus ada perbaikan kesejahteraan. Bukan hanya gaji, tetapi juga kita harus realistis melihat ternyata perumahan hakim-hakim kita itu masih jauh dari yang diharapkan sebagai benteng penjaga keadilan terakhir," tuturnya.

Menkum pun menyerahkan kepada Mahkamah Agung dalam aspek penguatan kualitas sumber daya manusia serta integritas para hakim agar seirama dengan kebijakan kenaikan gaji tersebut.

"Dari sisi kepegawaian, penggajian, dan juga karir hakim itu semua ditangani oleh Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.

"Delapan belas tahun hakim tidak menerima kenaikan, tiga persen pun tidak, lima persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Presiden dalam sambutannya.

Presiden Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, tetapi yang tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan paling junior.

Kebijakan itu diambil demi meningkatkan kesejahteraan para hakim. Presiden pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

SPMB Jenjang SMP di Kota Jogja Dibuka Juni 2025 Ini, Berikut Kouta dan Daya Tampungnya

Jogja
| Minggu, 15 Juni 2025, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement