Advertisement
Profil Djuyamto, Hakim Terima Suap Rp7,5 Miliar untuk Bebaskan Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto. - Bisnis.com.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim yang seharusnya menjadi gerbang terakhir peradilan di Indonesia justru melakukan tindakan biadab dengan berbuat melanggar hukum menerima suap untuk mengatur vonis. Kasus ini terungkap dari tertangkapnya sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan mengatur vonis kasus korupsi minyak goreng.
Salah satu hakim yang ditetapkan tersangka adalah Djuyamto. Ia ditetapkan tersangka atas perannya yang diduga menerima suap agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas atau onslag.
Advertisement
Adapun, saat memutus perkara itu, Djuyamto duduk sebagai ketua majelis hakim. Sementara, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) menjadi hakim anggota.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap
"Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jaksel, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).
Qohar menambahkan, Djuyamto diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi tersebut.
Profil Djuyamto
Djuyamto lahir pada 18 Desember 1967 di Sukoharjo. Dia menuntaskan pendidikan sarjana dan magister di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina utama madya. Kemudian, Djuyamto mengawali kariernya di PN Tanjungpandan pada 2002. Dia juga sempat ditugaskan di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, hingga PN Jakarta Utara.
Saat ini Djuyamto dikenal sebagai hakim sekaligus pejabat humas di PN Jakarta Selatan. Adapun, Djuyamto juga sempat menjadi pengadil pada sejumlah kasus terkenal, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Selanjutnya, menjadi hakim anggota sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: JCW Ingatkan Hakim PN Jogja Harus Bersih dari Suap
Belakangan, Djuyamto juga telah menjadi hakim tunggal pada kasus gugatan praperadilan perkara Ronald Tannur atas terdakwa hakim Heru Hanindyo.
Selain itu, didapuk sebagai hakim tunggal sidang gugatan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Harta Rp2,9 Miliar
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Djuyamto memiliki harta kekayaan Rp2,9 miliar pada 2024. Dalam laporan itu, mayoritas harta Djuyamto berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp2,4 miliar. Aset tersebut tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo.
Kemudian, Djuyamto juga memiliki aset transportasi dan mesin sebesar Rp401 juta. Perinciannya, Honda Beat (2015) Rp2,5 juta; Motor Vespa (2020) Rp23,5 juta; dan Toyota Innova (2023) Rp375 juta.
Selain itu, memiliki harta bergerak Rp 90,5 juta; kas dan setara mas Rp168 juta, harta lainnya Rp60 juta. Adapun, Djuyamto juga tercatat memiliki utang Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Persija Hadapi Tantangan Berat Awali Putaran Kedua Liga Super
- Volkswagen Kudeta Tesla, Jadi Raja Penjualan Mobil Listrik Eropa 2025
- Pulau Jawa Dominasi Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp9,1 T
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




