Advertisement
Profil Djuyamto, Hakim Terima Suap Rp7,5 Miliar untuk Bebaskan Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto. - Bisnis.com.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim yang seharusnya menjadi gerbang terakhir peradilan di Indonesia justru melakukan tindakan biadab dengan berbuat melanggar hukum menerima suap untuk mengatur vonis. Kasus ini terungkap dari tertangkapnya sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan mengatur vonis kasus korupsi minyak goreng.
Salah satu hakim yang ditetapkan tersangka adalah Djuyamto. Ia ditetapkan tersangka atas perannya yang diduga menerima suap agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas atau onslag.
Advertisement
Adapun, saat memutus perkara itu, Djuyamto duduk sebagai ketua majelis hakim. Sementara, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) menjadi hakim anggota.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap
"Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jaksel, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).
Qohar menambahkan, Djuyamto diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng korporasi tersebut.
Profil Djuyamto
Djuyamto lahir pada 18 Desember 1967 di Sukoharjo. Dia menuntaskan pendidikan sarjana dan magister di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina utama madya. Kemudian, Djuyamto mengawali kariernya di PN Tanjungpandan pada 2002. Dia juga sempat ditugaskan di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, hingga PN Jakarta Utara.
Saat ini Djuyamto dikenal sebagai hakim sekaligus pejabat humas di PN Jakarta Selatan. Adapun, Djuyamto juga sempat menjadi pengadil pada sejumlah kasus terkenal, seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Selanjutnya, menjadi hakim anggota sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: JCW Ingatkan Hakim PN Jogja Harus Bersih dari Suap
Belakangan, Djuyamto juga telah menjadi hakim tunggal pada kasus gugatan praperadilan perkara Ronald Tannur atas terdakwa hakim Heru Hanindyo.
Selain itu, didapuk sebagai hakim tunggal sidang gugatan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Harta Rp2,9 Miliar
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Djuyamto memiliki harta kekayaan Rp2,9 miliar pada 2024. Dalam laporan itu, mayoritas harta Djuyamto berada dalam aset tanah dan bangunan sebesar Rp2,4 miliar. Aset tersebut tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo.
Kemudian, Djuyamto juga memiliki aset transportasi dan mesin sebesar Rp401 juta. Perinciannya, Honda Beat (2015) Rp2,5 juta; Motor Vespa (2020) Rp23,5 juta; dan Toyota Innova (2023) Rp375 juta.
Selain itu, memiliki harta bergerak Rp 90,5 juta; kas dan setara mas Rp168 juta, harta lainnya Rp60 juta. Adapun, Djuyamto juga tercatat memiliki utang Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
Advertisement
Pemkab Bantul Genjot Penurunan Kemiskinan di 2026, Begini Strateginya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026
- KPK Duga Hery Sudarmanto Terima Rp12 Miliar dari RPTKA
- Grok Dilarang Edit Foto Terbuka di Seluruh Platform X
- Riset Ungkap Dampak Buruk Main Gim Lebih dari 10 Jam per Minggu
- BMKG: Siklon Nokaen dan 96S Picu Hujan dan Gelombang Tinggi
- Warga Aceh Tengah Mulai Terima DTH Tiga Bulan Sekaligus
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
Advertisement
Advertisement




