Advertisement
KRL Indro-Sidoarjo Tertemper Truk, KAI Commuter Ingatkan Disiplin di Pelintasan Sebidang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KAI Commuter kembali mengingatkan tentang disiplin semua pengendara kendaraan saat melintasi pelintasan sebidang. Hal ini menanggapi kecelakaan Kereta Commuter Line (KRL) Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo dengan mobil truk bermuatan kayu di pelintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur pada Selasa (8/4/2025) malam.
Dalam kecelakaan tersebut asisten masinis KA Jenggala meninggal dunia.
Advertisement
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.
Ia menyatakan bahwa pengendara bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain di perlintasan sebidang. “Pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas,” ujar Joni dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025)
Jika hal tersebut diperhatikan dan ditaati oleh seluruh pengguna jalan raya, kejadian kecelakaan lalu lintas antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur pada Selasa malam, (8/4) tidak akan terjadi.
Menueurnya, kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material dan kerusakan pada Sarana KA, tetapi juga menyebabkan terganggunya perjalanan KA dan lebih dari itu gugurnya Asisten Masinis yang sedang berdinas pada Commuter Line Jenggala tersebut.
KAI Commuter menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan khususnya di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.
Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 310 ayat (4) juga menyebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sedangkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur aturan tertib lalu lintas. Pada Pasal 124 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Joni menambahkan, palang pintu pelintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan lainnya. “Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya,” tambahnya.
KAI Commuter terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kepada pengendara jalan raya.
Kegiatan sosialisasi ini pun kerap dilakukan juga dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas railfans atau pecinta kereta api dan Commuter Line. Lantaran KAI Commuter juga meyakini sosialisasi ini harus terus dilakukan demi memastikan keselamatan semua pihak, dari kereta yang melintas dan juga masyarakat pengguna jalan di perlintasan.
Persoalan selama ini yang acap terjadi, ada kecenderungan sebagian masyarakat abai saat di perlintasan. Meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi, pengendara jalan raya tidak mengindahkannya hingga membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api.
“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (Masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan,” pungkas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
Advertisement

Update Kasus Mbah Tupon, Kapolda DIY: Tiga Tersangka Ditahan Hari Ini
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Butuh 130.000 Sapi Impor
- KPK Panggil Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri
- Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
- KPK Panggil 3 Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
- Wamentan Sudaryono Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
- Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
- Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus
Advertisement
Advertisement