Advertisement
Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Praperadilan
rnTersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara - Muhammad Adimaja\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
Wiradarma menyerahkan alasan itu lebih diketahui oleh sang pemohon. Pihaknya menegaskan hanya menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi. "Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.
BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Praperadailan Staf Hasto Kristiyanto Terkait Penggeledehan Paksa Oleh KPK
Salah satu personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz mengatakan barang bukti yang menjadi objek penyitaan dan sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.
Hafiz menyatakan memang bukan masalah jika adanya pengajuan permohonan praperadilan lantaran merupakan hak pemohon dan segala keputusan bergantung pada hakim.
Pernyataan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dikatakan segala berkas perkara mulai dari terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti sudah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan. Dengan demikian, hal ini bukan kewenangan PN Jakarta Selatan melainkan Pengadilan Tipikor.
"Sudah jadi kewenangan di Majelis Hakim Tipikor itu yang tempo hari sudah kita sampaikan, ya mungkin teman-teman dari pemohon juga sudah menyadari itu," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK. Pada Rabu ini, menjadi agenda jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya oleh penyidik KPK pada Juni 2024. Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan sah-tidaknya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi. Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
Advertisement
Advertisement





