Advertisement
Pramono Teken Pergub Soal Pasukan Oranye, Ini yang Berubah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal dengan pasukan oranye.
Advertisement
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
Baca Juga: Pramono dan Rano Karno Kumpulkan Pasukan Orange, Biru dan Putih Seusai Pelantikan
Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.
Baca Juga: Kepala Daerah dari PDIP Ungkap Alasan Telat Bergabung Retreat di Akmil Magelang
Bahkan, lanjut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujar Pramono.
Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-495, Anies Pimpin Upacara dengan Berbusana Betawi
Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU.
Bahkan, dia juga sempat berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.
Selain itu, dia juga berjanji menambahkan PPSU dalam program 'Jakarta Funding' yang ingin digagasnya. Pramono ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana abadi agar jaminan masa tua para petugas juga bisa terbayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Arus Mudik Tahun Ini Dinilai Paling Lancar dalam 25 Tahun Terakhir
Advertisement

Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pipa Gas Bocor Kemudian Terbakar, Ratusan Warga Malaysia Terluka
- Jumlah Pemudik dari DKI Jakarta Menurun, Begini Penjelasan Bang Doel
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
- Didit Sowan Jokowi Lebih Dahulu, Ini Respons Gibran
- Antrean di Pintu Tol Klaten Mengular hingga 1 Kilometer
- Perang Saudara Hambat Pemberian Bantuan Korban Gempa Myanmar
- Kendaraan di Tol Cipali Meningkat, Contraflow Sempat Diterapkan
Advertisement
Advertisement