Advertisement

DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI, Puan Maharani: Agar Rakyat Paham

Annisa Kurniasari Saumi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI, Puan Maharani: Agar Rakyat Paham Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024). - Antara - ist/DPR

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI akan menyosialisasikan isi substansi dari Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru kepada masyarakat.

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, sosialisasi tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat. Adapun terjadi aksi penolakan pengesahan RUU TNI yang dilakukan di depan Gedung DPR kala Rapat Paripurna berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Advertisement

Pasalnya, banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru itu akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti era orde baru. “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).

BACA JUGA: Demo Tolak UU TNI, Sultan: Menyampaikan Aspirasi Silakan, Tapi Jangan Merusak

Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru. Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin. “InsyaAllah secepatnya,” kata Puan.

Sebelumnya, dia mengklaim pihaknya telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa. “Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ujarnya seusai Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Saat itu, Puan menegaskan tidak ada sama sekali substansi yang memungkinkan TNI terlibat aktif dalam bisnis ataupun politik. Dia merespons ini karena isunya sempat menimbulkan kekhawatiran publik. “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut hanya ada tiga susbtansi dalam pembahasan RUU TNI yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang kedudukan TNI di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 tentang batas masa dinas prajurit atau usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 23 Maret 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Jogja
| Minggu, 23 Maret 2025, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Upacara Tawur Agung Digelar di Candi Prambanan, Catat Tanggalnya

Wisata
| Kamis, 20 Maret 2025, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement