Advertisement
Hamas: Pembicaraan Sedang Dilakukan dengan Mediator untuk Hentikan Serangan Israel
Warga Palestina berkumpul di sekitar puing-puing rumah yang hancur akibat serangan Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dengan kelompok Hamas di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, Kamis (19/10/2023). Antara/Reuters - Ibraheem Abu Mustafa
Advertisement
Harianjogja.com, PALESTINA—Kelompok pejuang Palestina, Hamas menyatakan pembicaraan dengan mediator masih berlangsung guna menghentikan serangan Israel di Jalur Gaza serta menerapkan perjanjian gencatan senjata di wilayah tersebut.
"Pembicaraan sedang dilakukan dengan para mediator untuk menghentikan agresi terhadap rakyat kami dan menekan pendudukan [Israel] agar mematuhi perjanjian gencatan senjata," kata juru bicara Hamas, Abdul Latif al-Qanou, dalam sebuah pernyataan.
Advertisement
Ia menegaskan kembali komitmen Hamas terhadap perjanjian gencatan senjata di Gaza. "Kami bekerja sama dengan para mediator untuk secara permanen melindungi rakyat kami dari perang dan memastikan penarikan pendudukan dari Jalur Gaza," katanya.
Juru bicara Hamas itu juga menyerukan kepada Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil "tindakan mendesak guna menyelamatkan rakyat kami dari genosida, mencegah kelaparan, dan mencabut blokade."
Sejak Selasa, lebih dari 700 warga Palestina tewas dan lebih dari 900 lainnya terluka akibat serangan udara mendadak yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza. Serangan itu merusak perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang telah berlangsung sejak Januari.
Sejak Oktober 2023, hampir 50.000 warga Palestina -- sebagian besar wanita dan anak-anak -- tewas, dan lebih dari 112.000 lainnya terluka dalam serangan militer brutal Israel di Gaza.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







