Advertisement

RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang, BEM PTNU DIY Serukan Tolak Militerisme

Ujang Hasanudin
Kamis, 20 Maret 2025 - 20:27 WIB
Ujang Hasanudin
RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang, BEM PTNU DIY Serukan Tolak Militerisme Ilustrasi anggota TNI Angkatan Darat. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) DIY mengajak semua mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal proses demokrasi dan menolak segala bentuk militerisme pascadisahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Koordinator Wilayah BEM PTNu DIY, Dzulfahmi mengatakan  pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang ini merupakan momen penting yang harus dikaji secara mendalam dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU), mengingat implikasi strategisnya terhadap supremasi sipil, demokrasi, serta stabilitas sosial-politik di Indonesia.

Advertisement

"Revisi UU TNI ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana ia memengaruhi relasi kekuasaan antara militer, pemerintah, dan masyarakat sipil," kata dia dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan sejumlah poin penting dalam revisi UU TNI yang perlu dikritisi terhadap subtansi UU TNI yang baru di antaranya soal kewenangan TNi dalam ranah sipil. 

Revisi UU TNI membuka peluang bagi militer untuk lebih aktif terlibat dalam urusan sipil dengan dalih pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini terlihat dari perubahan pasal yang memberikan wewenang lebih besar kepada TNI dalam menangani ancaman non-militer, seperti terorisme, bencana alam, dan konflik sosial.

"Dari perspektif paradigma kritis, perlu dipertanyakan apakah pelibatan TNI dalam ranah sipil ini merupakan langkah yang diperlukan atau justru menjadi ancaman bagi supremasi sipil. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil sering kali membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan menghambat demokratisasi," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Daftar Pasal yang Berubah dalam UU TNI Terbaru

Kemudian, dalam revisi ini, kata dia, kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan administrasi berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Secara normatif, sambung dia, ini terlihat sebagai upaya menjaga keseimbangan kontrol sipil terhadap militer.

Namun, dalam praktiknya, adanya ruang bagi TNI untuk lebih leluasa dalam pengambilan keputusan operasional bisa memperlemah mekanisme check and balance.

"Apakah ada mekanisme pengawasan yang cukup ketat untuk memastikan bahwa kekuatan militer tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu? Bagaimana mekanisme akuntabilitasnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh institusi militer? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas oleh pembuat kebijakan," ungkapnya. 

Selain itu, Dzulfahmi  juga menyampaikan salah satu yang menjadi kekhawatiran terbesar masyarakat sipil adalah kemungkinan kembalinya dwifungsi militer dalam berbagai aspek kehidupan sosial-politik. Hal ini tidak lepas dari sejarah bahwa dominasi militer dalam pemerintahan pada era Orde Baru menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan menghambat demokrasi.

Meskipun dalam revisi UU ini tidak secara eksplisit menyebutkan peran TNI dalam bidang politik, beberapa klausul membuka peluang bagi militer untuk kembali berperan aktif di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara. Misalnya, dalam bidang ketahanan nasional, TNI diberikan ruang untuk terlibat dalam urusan ekonomi, sosial, dan politik dengan alasan menjaga stabilitas negara.

"Kita harus kritis dalam melihat implikasi ini. Jangan sampai dalih stabilitas negara dijadikan alat untuk mengontrol ruang gerak masyarakat sipil dan meredam kebebasan demokratis yang telah diperjuangkan sejak Reformasi," katanya lagi.

Lebih lanjut BEM PTNU DIY juga menyoroti implikasi UU TNI baru terhadap demokrasi dan supremasi sipil. Dalam perspektif keislaman, Nahdlatul Ulama selalu menekankan pentingnya keadilan sosial dan keseimbangan dalam kekuasaan. Salah satu prinsip yang dijunjung tinggi dalam tradisi ahlussunnah wal jamaah adalah konsep "al-adalah" (keadilan), di mana setiap bentuk kekuasaan harus memiliki sistem pengawasan dan tidak boleh digunakan untuk menindas rakyat.

Karena itu pihaknya mengajak amsyarakat untuk mengawasi agar kebebasan sipil tetap terjaga, baik kebebasan berpendapat maupun kebebasan berserikat. Kemudian harus memastikan bahwa militer harus tuntuk pada hukum yang berlaku dan tidak kebal hukum terjhadap pelanggaran-pelanggaran HAM.

BACA JUGA: RUU TNI Disahkan, Menhan Sebut Batasan TNI di Ranah Sipil Kian Jelas

Sebagai mahasiswa NU, kata Dzulfahmi, bersikap proaktif dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak luas terhadap demokrasi dan hak-hak sipil merupakan kewajiban. Oleh karena itu, pihaknya menyerukan beberapa poin dari UU TNI yang baru ini.

"Menolak segala bentuk militerisme dalam ranah sipil. Negara demokratis harus memastikan bahwa kekuatan militer tidak digunakan untuk mengontrol masyarakat, melainkan hanya untuk fungsi pertahanan.

Kemudian memastikan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap TNI. Harus ada transparansi dalam anggaran, kebijakan, dan operasi militer agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Selanjutnya mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam evaluasi kebijakan pertahanan. Selain itu, keamanan nasional tidak boleh menjadi domain eksklusif pemerintah dan militer, tetapi harus melibatkan masyarakat.

"Menolak segala bentuk regulasi yang berpotensi mengembalikan dwifungsi militer. Jangan sampai revisi UU ini menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia," ujarnya.

BEM PTNU DIY juga mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk terus melakukan kajian kritis dan advokasi. Mahasiswa NU memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan publik dengan perspektif yang berbasis pada keadilan sosial dan nilai-nilai demokrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Waktu Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, Jumat 21 Maret 2025

Jogja
| Jum'at, 21 Maret 2025, 03:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement