Advertisement
Ini Daftar Pasal yang Berubah dalam UU TNI Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Undang-Undang (UU) TNI terbaru telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
UU TNI terbaru ini bernama Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Advertisement
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat, Kamis.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Daftar Empat Poin Perubahan
Pasal 3
Mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
Mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47
Soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Pasal 53
Soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI terbaru) tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
- Presiden Prabowo Upayakan Turunkan Lagi Biaya Haji hingga di Bawah Malaysia
- Jadwal Prosesi Pemilihan Paus Baru Ditetapkan Rabu, Kardinal Ignatius Suharyo Tiba di Roma
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
Advertisement

Soal Dugaan Mafia Tanah di Tamantirto Bantul, Bupati Halim: Laporan Sudah Diterima, Saat Ini Kami Proses
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Keracunan Massal yang Renggut 2 Nyawa Akibat Miras Oplosan di Lapas Buktitinggi, DPR: Kalapas Harus Dicopot
- Siang Ini, Terminal Khusus Haji dan Umroh Bandara Soekarno Hatta Diresmikan Prabowo
- Terapkan Teknologi Pengenal Wajah, KAI Hemat Rp399 juta
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
- Prabowo Ingin Bentuk Perkampungan Jemaah Haji Indonesia di Saudi
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Diguncang Gempa Sesar Aktif Dua Kali
Advertisement