SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Gaji anggota DPR tidak mengalami kenaikan lebih dari 15 hingga 20 tahun. Hal ini dikeluhkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir, seraya menyebut ada kenaikan tunjangan beras yang diterima dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
Legislator dari fraksi partai Golkar itu menyampaikan gaji yang diterima anggota dewan terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap bulannya.
"Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya. Jadi dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp58 [juta], gaji tidak naik ya. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp69 juta-Rp70 juta-an," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Namun Adies menuturkan para anggota dewan sudah memaksimalkan pendapatan yang diterima di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Dia menegaskan sampai hingga kini gaji DPR berkisar Rp6 juta sampai Rp7 juta per bulan. Sedangkan sisanya adalah tunjangan. Adapun dia menyebut kenaikan hanya terjadi pada tunjangan pangan karena kondisi pasar yang tidak menentu.
BACA JUGA: Diterjang Arus Aliran Kali Progo, Jembatan Sesek Roboh
"Tunjangan-tunjangan beras kamu cuma dapat Rp12juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 [juta] kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar 4-5 juta sebulan," sebutnya.
Dia juga bergurau kenaikan tersebut karena Menteri Keuangan 'kasihan' dengan anggota DPR. "Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkandan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," paparnya.
Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI
Gaji Ketua DPR
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Gaji Anggota DPR
Sebagaimana Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Ketua dan Anggota DPR
Ketua dan anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi mengantongi tunjangan setiap bulannya sehingga jika di total dapat mencapai dua digit per bulannya.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR, yaitu:
Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR
- Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
-RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
-RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
-Perlengkapan rumah lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.