Advertisement
Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekitar 10.000 buruh dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi serempak di Istana Kepresidenan Jakarta dan di depan Gedung DPR. Hal ini diutarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh akan membawa sejumlah tuntutan yakni isu kenaikan upah minimum 8,5% hingga 10,5% dan penghapusan outsourcing serta isu ketenagakerjaan lainnya.
Advertisement
"Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Tak hanya itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain di Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, di wilayah Sumatra seperti Medan, Sumatra Utara; Banda Aceh, Aceh; Batam, Kepulauan Riau; Bandar Lampung, Lampung; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Pontianak, Kalimantan Barat; Samarinda, Kalimantan Timur; Makassar, Sulawesi Selatan; Gorontalo, dan lainnya.
Adapun, Said menerangkan bahwa aksi dan gerakan buruh ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Aksi ini disebut menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Tuntutan pertama yakni menolak upah murah. Dalam hal ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelasnya.
BACA JUGA: Diterjang Arus Aliran Kali Progo, Jembatan Sesek Roboh
Dia merujuk pada data inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Untuk itu, menurut Said, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%.
Di samping itu, dia menyebut bahwa pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang.
"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Tuntutan kedua yaitu penghapusan outsourcing. Sebab, pada putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa di Bekasi Malam Ini, BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan
- Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO
- Puluhan Ribu Buruh Rencanakan Demo Tuntut Upah Naik 10,5 Persen
- TNI Akan Garap Lahan 43 Ha di Bekasi untuk Pertanian-Peternakan
- Rusia Siap Ikut Dialog Trilateral dengan AS-Ukraina
Advertisement

Dinkes Kulonprogo: Hasil Uji Lab Keracunan Ratusan Siswa dari Menu MBG
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Venezuela Siapkan 4,5 Juta Milisi Hadapi Ancaman Perang Amerika Serikat
- Penyebab Badai PHK di Industri Tekstil, Pengusaha Sebut Ada Mafia Impor
- Kebakaran di Blora, Tumpahan Minyak Sempat Merambat ke Sungai
- 2 Mahasiswa Tewas Ditabrak Truk Hino di Pedurungan Semarang
- Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Ledakan Sumur Minyak Blora
- Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Termasuk di DIY Hari Ini 20 Agustus 2025
- 6 ABK KM Osela yang Tenggelam di Pulau Gelasa Bangka Belitung Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement