Advertisement

Tiga Kantor Asosiasi Penyelenggara Haji Digeledah KPK

Newswire
Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Tiga Kantor Asosiasi Penyelenggara Haji Digeledah KPK Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga kantor penyelenggaraan haji dan umrah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

Selain itu satu lokasi lagi juga digeledah yaitu rumah milik agensi perjalanan haji dan umrah.  "Keempat lokasi tersebut di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Advertisement

Budi mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji.

"Dari hasil penggeledahan-penggeledahan itu, KPK tentu nanti akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi, terkait dengan dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah diamankan tersebut. Kami akan buka isinya, informasi-informasinya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

BACA JUGA: Talut Sungai Gajahwong Ambrol, Rumah Warga di Bantul Terancam

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi haji tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinkes Kulonprogo: Hasil Uji Lab  Keracunan Ratusan Siswa dari Menu MBG

Dinkes Kulonprogo: Hasil Uji Lab Keracunan Ratusan Siswa dari Menu MBG

Kulonprogo
| Rabu, 20 Agustus 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement