Advertisement
Soal Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR RI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Tunjangan perumahan diberikan kepada Anggota DPR RI agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Dia menegaskan dengan tunjangan tersebut, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel.
Advertisement
BACA JUGA: DPR Bakal Gelar Rapat Tertutup dengan Danantara, Ini Alasannya
Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, menurut dia, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.
Dengan penjelasan itu, dia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lawan DBD, Brasil Bangun Pabrik Nyamuk Wolbachia Terbesar di Dunia
- 8 Tewas Akibat Topan Matmo Landa Vietnam Utara
- PBB Bakal Pangkas 25 Persen Penjaga Perdamaian, Imbas Kekurangan Dana
- Soal Ledakan di Tangerang Selatan Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
- Hamas dan Israel Dikabarkan Sepakat Genjatan Senjata
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Innalillahi, Warga Sanden Bantul Tewas Disengat Tawon Gung
- Overheat, Pipa Pabik Pengolahan Tapioka di Wonogiri Terbakar
- Prediksi Skor Indonesia Vs Arab Saudi, H2H hingga Susunan Pemain
- 2 Tahun Perang, Israel Tingkatkan Serangan Udara di Gaza
- Pemda DIY Siapkan Pergub untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Kebijakan Baru Paket Langganan X untuk Organisasi
- Sepanjang 2025 BPBD Bantul Evakuasi 440 Sarang Tawon
Advertisement
Advertisement