Advertisement
Soal Tunjangan Perumahan, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Tunjangan perumahan diberikan kepada Anggota DPR RI agar negara tak terbebani untuk pemeliharaan aset rumah dinas DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Dia menegaskan dengan tunjangan tersebut, Anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel.
Advertisement
BACA JUGA: DPR Bakal Gelar Rapat Tertutup dengan Danantara, Ini Alasannya
Kebijakan itu, kata dia, bukanlah hal baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang selama ini berada di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," kata Adies dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, DPR pun memahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai gaji dan tunjangan publik figur seperti anggota DPR seringkali menimbulkan sensitivitas.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di luar itu, terdapat beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Seiring tugas yang menuntut intensitas komunikasi politik dan kerja-kerja representasi, menurut dia, Anggota DPR juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk mendukung asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.
Dengan penjelasan itu, dia berharap masyarakat dapat melihat secara lebih jernih bahwa setiap komponen pendapatan anggota dewan bukan sekadar untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga penunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi yang dijalankan demi kepentingan rakyat.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Kendaraan Pasukan UNIFIL Italia Ditembak Israel, Roma Panggil Dubes
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Mimpi Baik Ternyata Ada Doanya
- Hasil Liga Champions: PSG Tampil Menggila, Liverpool Tak Berkutik
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
Advertisement
Advertisement








