Advertisement
Ada Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah. Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.
Dia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Advertisement
Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR. "Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional," kata Hardjuno, Sabtu (8/3/2025).
BACA JUGA:Â Danantara Kaji Sejumlah Proyek Hilirisasi dan Pembangunan Pusat Data
Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal. Korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya.
Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi:
Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.
Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara.
"Dengan demikian, siapapun yang memiliki harta di luar kewajaran wajib membuktikan keabsahannya," katanya.
Ketiga, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar. "Saat UU BUMN yang baru telah ditetapkan dan kewenangan BPK dipangkas, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp 14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala," tegasnya.
Sebagai perbandingan, Temasek Holdings di Singapura beroperasi sebagai entitas komersial, namun tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Laporan keuangan tahunannya diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP, yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Temasek sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah konteks pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia.
Singapura dikenal sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi yang sangat rendah dan penegakan hukum yang ketat terhadap kasus korupsi.
Berdasarkan data Transparency International, Singapura secara konsisten menempati peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi global, menunjukkan minimnya praktik korupsi di pemerintahan dan sektor bisnisnya.
BACA JUGA: Erick Thohir Bantah Adanya Perebutan Kekuasaan di Danantara
Pejabat publik di Singapura tunduk pada standar etika yang tinggi dengan pengawasan yang ketat, serta ancaman hukuman berat bagi pelanggar hukum. Di sisi lain, Indonesia masih bergulat dengan korupsi yang meluas, dengan indeks persepsi korupsi yang jauh lebih buruk dibandingkan negara-negara maju.
Berbagai kasus korupsi besar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih lemah dan belum efektif dalam memberikan efek jera.
Inilah yang membuat perbandingan antara Danantara dan Temasek menjadi tidak apple-to-apple.
"Kita ingin Danantara dikelola secara profesional seperti Temasek, tetapi jika korupsi masih merajalela dan tidak ada ketegasan dalam pemberantasannya, maka ini hanya akan menjadi celah baru bagi oligarki untuk menggerogoti uang rakyat," tutup Hardjuno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan 2.000 Warga Gaza, Rencana Dimatangkan
- Bupati Pati Termasuk Penerima Dana Kasus Suap DJKA, KPK: Ada Peluang Dipanggil
- Merebak Isu Hubungan Renggang dengan Gibran, AHY: Enggak Ada Masalah
- Demo Warga Pati Tuntut Bupati Mundur, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Demo Warga Pati
Advertisement

Peduli Anak Difabel, Geo Santara Beri Sumbangan Ke Panti Asuhan Sayap Ibu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur dari Jabatannya
- Sejak Oktober 2023, India Telah Kirim 20.000 Pekerja ke Israel
- Profil Sudewo, Bupati Pati yang Didemo Warganya
- Eks Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee Ditahan Karena Korupsi
- Ada Demo Pati 13 Agustus 2025: 22 Sekolah, Ritel dan Toko Tutup
- Per 1 Januari 2026, Rusia Larang Pakaian Militer Buatan Luar Negeri
- Demo Pati 13 Agustus 2025 Berubah Ricuh
Advertisement
Advertisement