Advertisement
Bingung Mau Bikin SKCK Online? Simak, Berikut Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Tenang, saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan melalui online. Namun, SKCK belum bisa dilakukan secara full online karena pengambilan berkas asli harus di kantor polisi.
BACA JUGA: Polres Kulonprogo Beri Layanan SKCK Dirumah, Ini Sasarannya
Advertisement
Nah, bagi Anda yang ingin membuat SKCK melalui online, Anda bisa mengunduh aplikasi resmi milik Polri, yaitu Super Apps Presisi di ponsel. Namun sebelum mengunduh aplikasi tersebut, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan dibawah ini :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, silakan Anda mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di ponsel dan melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Unduh Super Apps Presisi
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
- Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda
- Pilih menu "Ajukan SKCK"
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Klik "Mulai"
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
- Pilih "bayar"
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Anda harus membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
- Siapkan biaya senilai Rp30.000 untuk pembuatan SKCK. Sebab besaran biaya ini diatur dalam UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kecelakaan 2 Motor Beradu Banteng di Jalan Sambisari Kalasan, Terekam CCTV
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Bahan Diskursus Publik
- Kebutuan Garam Nasional 4,9 Ton, Pasokan Belum Terpenuhi
- Megawati Kembali Jabat Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030
- Mensos Sebut Sekitar 8.000 Siswa Sekolah Rakyat Sudah Mengakses Cek Kesehatan Gratis
- Cegah Beras bermasalah, Satgas pangan Polri Awasi 63.688 Pasar
- Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Bakal Panggil Nadiem
- Prabowo Tunjuk Sugiono Sebagai Sekjen Gerindra
Advertisement
Advertisement