Advertisement
Bingung Mau Bikin SKCK Online? Simak, Berikut Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Tenang, saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan melalui online. Namun, SKCK belum bisa dilakukan secara full online karena pengambilan berkas asli harus di kantor polisi.
BACA JUGA: Polres Kulonprogo Beri Layanan SKCK Dirumah, Ini Sasarannya
Advertisement
Nah, bagi Anda yang ingin membuat SKCK melalui online, Anda bisa mengunduh aplikasi resmi milik Polri, yaitu Super Apps Presisi di ponsel. Namun sebelum mengunduh aplikasi tersebut, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan dibawah ini :
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, silakan Anda mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di ponsel dan melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Unduh Super Apps Presisi
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
- Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda
- Pilih menu "Ajukan SKCK"
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Klik "Mulai"
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
- Pilih "bayar"
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Anda harus membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
- Siapkan biaya senilai Rp30.000 untuk pembuatan SKCK. Sebab besaran biaya ini diatur dalam UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement

DPD PDIP DIY Usung Isu Kesehatan Mental Remaja di Bulan Bung Karno 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Dilirik Investor
- Irak Ajak Dunia Islam Bersatu Hadapi Agresi Israel
- Iran Tak Ingin Konflik dengan Israel Meluas ke Negara Lain
- Sayung Tetap Alami Rob, Wakil Gubernur Jateng Minta Maaf
- Donald Trump Tegaskan Tak Terlibat dalam Serangan Israel ke Iran
- Jenazah Ditemukan di Rel KA Semarang, Diduga Korban Tawuran
- Mantan Penasihat Pentagon: Perang dengan Iran Berpotensi Menyeret AS ke perang Dunia III
Advertisement
Advertisement