Advertisement

Pertamina Klaim Tak Ada Pengoplosan BBM di Kasus Korupsi Libatkan Bos Patra Niaga

Delfi Rismayeti
Rabu, 26 Februari 2025 - 20:47 WIB
Sunartono
Pertamina Klaim Tak Ada Pengoplosan BBM di Kasus Korupsi Libatkan Bos Patra Niaga Ilustrasi pasokan BBM - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN—Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengklaim tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dan Pertalite seperti yang menjadi perbincangan publik belakangan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan kualitas Pertamax dipastikan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92. “Tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92,” kata Heppy dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Advertisement

Heppy mengatakan Pertamina memang melakukan treatment terhadap BBM. Namun, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) untuk membedakan produk yang satu dengan lainnya agar lebih mudah dikenali masyarakat.

BACA JUGA : Menjaga Daya Beli Warga, Pemkab Kulonprogo Jadwalkan Pasar Murah 14 Kali

Selain itu, ada pula injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax. Dikatakan Heppy, Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Quality Control dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur untuk memastikan kualitas produk mereka. Distribusi BBM Pertamina, lanjutnya, juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ia menjamin spesifikasi BBM yang disalurkan ke masyarakat sejak dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” ujarnya.

Adapun asal muasal muncul narasi ‘oplosan’ tersebut seiring berjalannya proses hukum kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mintah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang menyeret Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

BACA JUGA : Agar Fokus Kelola BPI Danantara, Pengamat Desak Rosan Hingga Sri Mulyani Harus Mundur dari Kementerian

Kejaksaan Agung menyatakan, dalam pengadaan produk kilang, Riva selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga tercatat melakukan pembelian untuk produk RON 92. Namun dari fakta penyidikan, pembelian yang dilakukan Riva hanyalah produk RON 90 atau lebih rendah. Produk itu diduga di-blending (campur) di storage atau depo untuk menjadi RON 92. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kasus 2 PNS Berselingkuh dan Mesum di Toilet Pemkab Gunungkidul, Sanksi Menunggu Instruksi Bupati

Gunungkidul
| Rabu, 26 Februari 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement