Advertisement

19.337 Narapidana Lolos Verifikasi Dapat Amnesti

Newswire
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
19.337 Narapidana Lolos Verifikasi Dapat Amnesti Narapidana - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 19.337 narapidana (napi) dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan asesmen untuk dapat amnesti.

"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Pertama, kata dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu sebanyak 2.591 orang.

Lalu, pengguna narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial (SEMA 4/2010) sebanyak 15.447 orang.

"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat SEMA Nomor 4 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak 5 orang.

"Dan terkait Pasal ITE 377 orang. Jumlah ini akan kami telaah kembali," ucapnya.

BACA JUGA: Pengedar dan Bandar Narkotika Tidak Akan Dapat Amnesti

Ketiga, tambah dia, narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, dengan kategori sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang; orang dengan gejala kejiwaan 73 orang; lansia di atas tujuh puluh tahun 110 orang; disabilitas 2 orang; perempuan hamil 6 orang; perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang; anak binaan 409 orang; dan narapidana makar 10 orang.

Dia lantas menjelaskan bahwa terdapat 183 narapidana menjalani subsider; 74 narapidana telah meninggal dunia; 5 narapidana telah bebas rehabilitasi, 1.988 narapidana telah bebas integrasi; 2.319 narapidana telah bebas.

Selain itu, ujarnya lagi, terdapat 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi. Adapun
sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, awalnya pemberian amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.

"Dari hasil verifikasi awal ini selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 21 Februari 2025, Mulai Pukul 09.00 WIB

Sleman
| Jum'at, 21 Februari 2025, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement