Advertisement
Pengedar dan Bandar Narkotika Tidak Akan Dapat Amnesti
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengedar dan bandar narkotika dipastikan dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
Supratman mengatakan usulan pemberian amnesti berlaku hanya untuk narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.
Amnesti ini, kata dia, hanya akan diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram, sesuai dengan surat Surat Edaran Mahkamah Agung.
Apabila terdapat perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.
"Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata dia.
Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa Presiden juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan untuk mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan.
Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong untuk terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad).
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujar Supratman.
BACA JUGA: Sultan Melantik 6 Pejabat Baru, 4 di Antaranya Kepala Dinas
Sebelumnya, Supratman mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait dengan Papua.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.
Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara juga akan diberi amnesti.
Selain itu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti.
Supratman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.
Narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika turut diberikan amnesti oleh Presiden. Supratman menambahkan bahwa menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.
Supratman mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut. Selanjutnya, usulan pemberian amnesti ini akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement







