Advertisement
Bareskrim Klaim Saksi Kasus Pagar Laut Tak Pernah Sebut Aguan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri mengklaim nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu. Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.
Advertisement
"Kami memeriksa terhadap sebuah perkara atau pun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Rabu (19/2/2025).
Mantan Direkrimum Polda DIY ini menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut. Selain itu, jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.
"Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.
BACA JUGA : Proyek Pagar Laut PIK 2 Dilaporkan ke KPK
Di samping itu, dalam kasus ini, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Sekolah Rakyat untuk SMA dan Sederajat Telah Disiapkan Tempat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkotika 192 Kilogram di Aceh
- KemenP2MI Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal dan Amankan 6 Korban
- Prabowo Bertemu Raja Yordania Abdullah II, Dorong Gencatan Senjata di Gaza
- Tiga Hakim PN Jakpus Terlibat Kasus Suap, Wakil Ketua Komisi III Singgung Kesejahteraan Hakim
- Tiga Hari Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Lunasi Biaya Haji
- Avoskin Trail Run Bakal Digelar di Lereng Gunung Merapi, Catat Tanggalnya!
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Berlaga di JSSL Singapore 7s 2025
Advertisement