Advertisement
KemenP2MI Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal dan Amankan 6 Korban

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan Jepang.
Dalam rilis yang dibagikan, pencegahan ini berawal dari informasi awal tentang adanya rumah calo inisial N yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Advertisement
Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan pendalaman, mendapati adanya empat CPMI ilegal hendak diberangkatkan menuju Malaysia dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Keempatnya juga berasal tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut.
Berdasarkan pengakuan mereka setelah diamankan, empat CPMI ilegal itu mengaku diatur untuk diterbangkan dari Bandara Soetta menuju Pontianak. Setelahnya, diurus masuk Malaysia menggunakan travel melalui Entikong. Keempat CPMI itu inisial SD, EP, RT dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit.
Kepada petugas, keempat CMPI ini mengatakan masih ada dua rekan mereka yang sama-sama di tampung di rumah calo inisial N. Keduanya adalah RS akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai ART. Sementara satu lagi, RF dijanjikan hendak diperkerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan sudah mengeluarkan uang sebesar RP 45 juta kepada calo inisial N.
BACA JUGA: Dosen UGM Lecehkan 13 Mahasiswi, Menteri PPPA Soroti Relasi Kuasa yang Menyimpang
RS dan RF telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo inisial N. Tim Kementerian P2MI kemudian menyerahkan enam CPMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tangerang, Banten.
Sementara terduga pelaku N akan ditindak tegas diproses hukum dengan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomir LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement