Advertisement
KemenP2MI Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal dan Amankan 6 Korban
Enam calon pekerja migran Indonesia berhasil diamankan dalam upaya pencegahan di Tangerang pada Senin, (14/4/2025). - Ist/BP2MI.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan Jepang.
Dalam rilis yang dibagikan, pencegahan ini berawal dari informasi awal tentang adanya rumah calo inisial N yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Advertisement
Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan pendalaman, mendapati adanya empat CPMI ilegal hendak diberangkatkan menuju Malaysia dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Keempatnya juga berasal tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut.
Berdasarkan pengakuan mereka setelah diamankan, empat CPMI ilegal itu mengaku diatur untuk diterbangkan dari Bandara Soetta menuju Pontianak. Setelahnya, diurus masuk Malaysia menggunakan travel melalui Entikong. Keempat CPMI itu inisial SD, EP, RT dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit.
Kepada petugas, keempat CMPI ini mengatakan masih ada dua rekan mereka yang sama-sama di tampung di rumah calo inisial N. Keduanya adalah RS akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai ART. Sementara satu lagi, RF dijanjikan hendak diperkerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan sudah mengeluarkan uang sebesar RP 45 juta kepada calo inisial N.
BACA JUGA: Dosen UGM Lecehkan 13 Mahasiswi, Menteri PPPA Soroti Relasi Kuasa yang Menyimpang
RS dan RF telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo inisial N. Tim Kementerian P2MI kemudian menyerahkan enam CPMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tangerang, Banten.
Sementara terduga pelaku N akan ditindak tegas diproses hukum dengan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomir LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement






