China Waspadai Bencana Susulan Usai Banjir Nepal-Tibet
China mewaspadai bencana susulan setelah banjir Nepal-Tibet. Ratusan korban masih hilang dan ancaman danau glasial terus dipantau.
Barang bukti siap hakim PN Jaksel terkait persidangan korupsi minyak goreng. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI mendukung instansi penegak hukum memberantas dan menindak tegas mafia peradilan ketika merespons sejumlah hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (15/4/2025).
Sahroni meminta agar lembaga peradilan di tanah air direformasi secara menyeluruh. "Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," ucapnya.
BACA JUGA: Komisi VII DPR Serap Aspirasi Insan Pariwisata DIY untuk Susun UU Kepariwisataan
Ia juga meminta Mahkamah Agung memperketat pengawasan internal dalam rangka menindak hakim-hakim nakal. Hal tersebut dilakukan dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim.
"Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi, ada komplotannya," ujarnya.
Sahroni mengaku miris dengan munculnya kasus suap terkait putusan lepas atas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah tersebut yang dinilainya sangat merusak lembaga peradilan.
"Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
BACA JUGA: Tok! DPR RI Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu. Adapun MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
China mewaspadai bencana susulan setelah banjir Nepal-Tibet. Ratusan korban masih hilang dan ancaman danau glasial terus dipantau.
Agrinas Palma Nusantara menjajaki penggunaan truk listrik untuk mengangkut tandan buah segar sawit guna mendukung modernisasi logistik dan keberlanjutan industr
Mario Aji gagal lolos ke Q2 Moto2 Aragon 2026 setelah finis ke-12 di Q1. Pembalap Indonesia itu akan memulai balapan dari posisi ke-26.
Studi terhadap 183.000 orang menemukan hubungan penggunaan media sosial lebih dari 2,5 jam per hari dengan meningkatnya gejala depresi.
Pemerintah Nepal meminta Meta dan TikTok mempercepat penghapusan konten AI, rekaman lama, hingga QR donasi palsu terkait bencana banjir dan longsor.
PSIM Jogja mengungkap kisaran harga jersey Adidas musim 2026/2027. Jersey resmi Laskar Mataram dibanderol sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu dan dijual melalu